Medan, VIVA – Rumah tangga Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa kembali jadi sorotan. Kali ini, sorotan tertuju pada reaksi keras Insanul setelah dirinya resmi digugat cerai oleh sang istri di Pengadilan Agama Medan.
Gugatan tersebut muncul setelah mencuatnya kabar pernikahan siri Insanul dengan Inara Rusli yang dilakukan tanpa sepengetahuan Mawa. Alih-alih pasrah menghadapi proses perceraian, Insanul justru menunjukkan sikap tegas dan penuh amarah. Ia mengaku tak terima dengan langkah hukum yang diambil Mawa. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Dalam wawancara virtual bersama awak media, Insanul secara terang-terangan menyebut ada pihak-pihak yang diduga ikut campur dan memperkeruh rumah tangganya. Ia bahkan menyebut mereka sebagai perusak yang sengaja menghasut.
"Orang-orang yang terlalu ikut campur, perusak rumah tanggaku yang menghasut-hasut, aku coba segera mentindaklanjuti hal tersebut," kata Insanul dalam wawancara virtual, baru-baru ini.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa konflik ini tak hanya berhenti pada gugatan cerai. Insanul tampak siap mengambil langkah lanjutan untuk memburu pihak yang dianggap bertanggung jawab atas retaknya hubungan rumah tangganya.
Tak sekadar pernyataan emosional, langkah hukum pun mulai dipersiapkan. Kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam upaya penghasutan.
"Beberapa orang ini lagi kita lihat seberapa jauh mereka melakukan suatu tindakan pidana. Kita masih ngecek, kalau dia masuk stasiun TV lagi, umbar-umbar lagi, kita lihat nanti," tutur Tommy.
Ucapan tersebut mempertegas bahwa ada “beberapa orang” yang kini berada dalam radar tim hukum Insanul. Mereka sedang dipantau, terutama jika kembali memberikan pernyataan di ruang publik yang dinilai merugikan kliennya.
Di tengah proses gugatan cerai yang berjalan, situasi ini membuat konflik semakin panas. Insanul tak hanya harus menghadapi kemungkinan berakhirnya pernikahannya dengan Mawa, tetapi juga membuka front baru dengan potensi pelaporan pidana terhadap pihak ketiga.




