Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto akan mempidanakan seluruh pendemo karena dianggap sebagai kegiatan yang dikendalikan pihak asing.
Unggahan tersebut menyertakan narasi bahwa Prabowo akan menindak tegas para pengunjuk rasa tanpa pengecualian.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Prabowo Tegaskan! Akan pidanakan pendemo, karena menurutnya itu kegiatan yang dikendalikan oleh pihak asing”
Namun, benarkah Prabowo akan pidanakan pendemo di Indonesia?
Unggahan yang menarasikan Prabowo nyatakan akan pidanakan pendemo. Faktanya, tidak ada pernyataan Prabowo yang menarasikan akan pidanakan pendemo. (Facebook) Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebut semua peserta demonstrasi akan dipidana.
Video yang dijadikan rujukan berasal dari kanal YouTube Sekretariat Presiden berjudul “LIVE: Taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Sentul, 2 Feb 2026”.
Dalam sambutannya, Prabowo justru meminta pihak yang tidak sepakat dengannya untuk bertarung secara sehat melalui jalur politik, termasuk pada Pemilu 2029.
Ia juga mengimbau agar perbedaan pendapat tidak selalu disalurkan melalui demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Prabowo menegaskan bahwa penindakan pidana hanya berlaku apabila aksi demonstrasi berujung anarkis, seperti terjadi pembakaran atau pelemparan bom molotov.
Pernyataan tersebut merujuk pada pelanggaran hukum dalam aksi, bukan kepada seluruh pendemo secara umum.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Prabowo akan mempidanakan semua pendemo merupakan disinformasi/hoaks.
Klaim: Prabowo nyatakan akan pidanakan pendemo
Rating: Disinformasi/Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Purbaya siapkan anggaran Rp100 triliun untuk pengangkatan PPPK paruh waktu jadi PNS
Cek fakta: Hoaks! Prabowo dan Purbaya desak Puan mundur dari DPR RI
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 1.240 pendemo anarkis di Jakarta
Unggahan tersebut menyertakan narasi bahwa Prabowo akan menindak tegas para pengunjuk rasa tanpa pengecualian.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Prabowo Tegaskan! Akan pidanakan pendemo, karena menurutnya itu kegiatan yang dikendalikan oleh pihak asing”
Namun, benarkah Prabowo akan pidanakan pendemo di Indonesia?
Unggahan yang menarasikan Prabowo nyatakan akan pidanakan pendemo. Faktanya, tidak ada pernyataan Prabowo yang menarasikan akan pidanakan pendemo. (Facebook) Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebut semua peserta demonstrasi akan dipidana.
Video yang dijadikan rujukan berasal dari kanal YouTube Sekretariat Presiden berjudul “LIVE: Taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Sentul, 2 Feb 2026”.
Dalam sambutannya, Prabowo justru meminta pihak yang tidak sepakat dengannya untuk bertarung secara sehat melalui jalur politik, termasuk pada Pemilu 2029.
Ia juga mengimbau agar perbedaan pendapat tidak selalu disalurkan melalui demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Prabowo menegaskan bahwa penindakan pidana hanya berlaku apabila aksi demonstrasi berujung anarkis, seperti terjadi pembakaran atau pelemparan bom molotov.
Pernyataan tersebut merujuk pada pelanggaran hukum dalam aksi, bukan kepada seluruh pendemo secara umum.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Prabowo akan mempidanakan semua pendemo merupakan disinformasi/hoaks.
Klaim: Prabowo nyatakan akan pidanakan pendemo
Rating: Disinformasi/Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Purbaya siapkan anggaran Rp100 triliun untuk pengangkatan PPPK paruh waktu jadi PNS
Cek fakta: Hoaks! Prabowo dan Purbaya desak Puan mundur dari DPR RI
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 1.240 pendemo anarkis di Jakarta





