Petrus Paparkan Kronologi Revisi UU KPK Sejak 2015, Sebut Jokowi Bohong Soal Usul Inisiatif

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK.

Petrus menyebut klaim Jokowi terkait revisi UU KPK pada 2019 sebagai usul inisiatif DPR dan rasa bangganya karena tidak menandatangani pengesahannya adalah sebuah kebohongan dan penyesatan publik.

BACA JUGA: Terkuak, Inilah Nama-nama Anggota DPR yang Usulkan Revisi UU KPK pada 2019

"Pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU No. 30 Tahun 2002 pada 2019 adalah usul inisiatif DPR, bukan Presiden, merupakan pernyataan yang tidak jujur. Ini adalah tipu muslihat untuk mencuci tangan," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Petrus menegaskan bahwa Jokowi merupakan aktor intelektual di balik pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, terdapat agenda terselubung untuk membatasi usia KPK hanya sampai 12 tahun sejak 2015.

Petrus memaparkan tujuh fakta kronologis yang pernah disampaikan DPR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 79/PUU-XVII/2019) sebagai bukti keterlibatan aktif pemerintah saat itu.

Pertama, sejak Februari 2015 terdapat upaya keras dari Jokowi mengambil inisiatif mengajukan usul perubahan UU KPK sesuai kewenangan konstituaionalnya, yakni Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 kepada DPR. 

"Dalam proses perjalanan usul revisi UU KPK selanjutnya, Jokowi berusaha keras agar posisinya sebagai pengambil usul inisiatif tidak diketahui oleh publik, sehingga minta "dibarter" menjadi usul inisiatif DPR. Dengan kata lain Jokowi minta ditukar posisinya di mana posisi usul inisiatif perubahan UU KPK yang semula merupakan usul Presiden Jokowi, diminta diganti menjadi usul inisiatif DPR," jelas Petrus.

Menurut Petrus, di sini nampak Jokowi berusaha menjaga citranya seolah-olah tetap berkomitmen memperkuat KPK, sehingga posisinya sebagai inisiatif pengusul perubahan UU KPK minta dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.

"Berdasarkan usul inisiatif tersebut maka pada 9 Februari 2015 terjadi pembahasan bersama terhadap revisi UU KPK antara Presiden dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama, termasuk Rapat Konsultasi DPR dan Presiden di Istana Negara, di mana DPR dan Presiden sepakat Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-63 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019," cetusnya.

Kedua, pada 23 Juni 2015 digelar Sidang Paripurna DPR yang menyepakati RUU KPK sebagai "usulan pemerintah" masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015, berdasarkan usulan pemerintah (Presiden Jokowi) dengan opsi pembatasan usia KPK hanya sampai 12 tahun.

"Pada saat itu tidak ada satu pun fraksi yang menolak revisi UU KPK dan DPR memasukkannya ke dalam Prolegnas 2015 berdasarkan usulan Presiden," tukasnya.

Pada 7 Oktober 2015, kata Peteus, draf revisi UU KPK usul inisiatif Presiden mulai dibahas dalam Rapat Badan Legislasi DPR dan usulan revisi antara lain memuat, pertama, pengaturan tentang pembatasan usia institusi KPK hanya sampai 12 tahun; kedua, memangkas kewenangan penuntutan; ketiga, mereduksi kewenangan penyadapan; keempat, pembatasan proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri; dan kelima, pembatasan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Ketiga, pada 13 Oktober 2015, Presiden dan DPR bertemu dalam Rapat Konsultasi di Istana Negara, dan disepakati poin yang akan direvisi mengerucut menjadi 4 hal, yaitu pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); pengaturan kembali wewenang menyadap; keberadaan penyidik independen; dan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pembahasannya disepakati ditunda hingga masa sidang berikutnya.

Keempat, pada 27 November 2015 terjadi pembahasan terhadap RUU KPK di mana Baleg DPR dan Presiden Jokowi lewat Menteri Hukum dan HAM menyepakati "barter peran" atau "kekuasaan" untuk mengganti posisi pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sebagai pengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK, diubah menjadi usul inisiatif DPR.

Kelima, pada 26 Januari 2016, DPR dan Presiden menyepakati RUU Perubahan UU KPK masuk nomor urut 37 dalam Prolegnas Prioritas 2016, dan hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK.

"Namun sebelum pembahasan dimulai, pada 1 Februari 2016 terjadi pertemuan konsultasi antara Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi di Istana Negara dan disepakati untuk menunda revisi UU KPK, karena perlu kajian dan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.

Pada 1 Februari 2016, lanjut Petrus, diadakan Rapat Baleg DPR bersama wakil pengusul dan pembentukan Panitia Kerja, dengan materi usulan yang dibahas adalah pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan SP3; pengaturan kembali wewenang penyadapan; keberadaan penyidik independen; dan pembentukan Dewas KPK.

Keenam, pada Maret 2017, wacana revisi UU KPK dimulai kembali dengan melakukan sosialisasi oleh Badan Keahlian DPR di sejumlah universitas (Andalas, UGM, USU, dan UNAS), di antaranya mengenai pembatasan umur lembaga KPK, pembentukan Dewas, hingga izin penyadapan.

Ketujuh, pada 3 September 2019, dilaksanakan rapat di Baleg DPR dengan pengusul (anggota DPR) membahas RUU KPK (setelah 2 tahun mengendap di DPR).

"Pada 5 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR, di mana seluruh fraksi menyetujui RUU Perubahan Kedua UU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Ini berarti sejak Februari 2015 hingga 5 September 2019 usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK masih tetap sebagai usul inisiatif Presiden Jokowi," ucapnya.

Pada 12, 13 dan 16 September 2019, masih kata Petrus, dilaksanakan Rapat Kerja Baleg DPR dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemen-PAN RB dengan agenda pembahasan RUU Perubahan Kedua UU KPK.

Pada 17 September 2019, lanjut Petrus, dilaksanakan Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Kedua UU KPK menjadi undang-undang.

Pada 17 Oktober 2019, kata Petrus lagi, UU KPK (perubahan kedua) diundangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham.

"Dengan adanya 7 peristiwa di atas, maka membuktikan bahwa, pertama, peran aktif Jokowi sejak awal, yaitu Februari 2015, sudah mengambil inisiatif mengajukan usul Perubahan Kedua UU KPK, dengan opsi utama pembatasan usia institusi KPK dipatok hanya sampai 12 tahun terhitung sejak 2015," terangnya.

Kedua, Jokowi memiliki nafsu besar untuk membunuh KPK tetapi tidak berani tampil terbuka. Ia menjadikan DPR sebagai kuda tunggangan untuk memuluskan agenda tersebut sambil membangun citra seolah-olah berkomitmen pada pemberantasan korupsi.

Petrus menambahkan bahwa sikap Jokowi yang bangga tidak menandatangani surat pengesahan revisi UU kala itu hanyalah drama. Berdasarkan aturan hukum, undang-undang tersebut tetap berlaku otomatis setelah 30 hari meskipun tanpa tanda tangan Presiden.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Datang Pas Waktu Magrib, Kaesang Dapat Sajian Spesial dari Pimpinan Ponpes Nurul Qadim
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
AS dan Israel Gempur Iran, Ayatollah Khamenei Dilaporkan Tewas, Timur Tengah di Ambang Perang Terbuka
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Dubes RI Beri Update Soal WNI di Iran, Buka Hotline Ini
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Peringatan Dini BMKG Jabodetabek 2-3 Maret 2026, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Dubes RI Pastikan 329 WNI Terdata di Iran Aman Pascaserangan AS dan Israel
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.