Ketika Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer besar terhadap Iran pada akhir Februari 2026, dunia menyaksikan eskalasi terburuk di Timur Tengah dalam beberapa dekade terakhir. Operasi gabungan yang dinamakan “Epic Fury” itu menargetkan lebih dari 500 sasaran militer dan kepemimpinan strategis Iran, termasuk instalasi pertahanan udara dan fasilitas militer utama, yang menurut banyak laporan berujung pada wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei di kantornya di Teheran. Pernyataan resmi dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa salah satu tujuan serangan adalah melemahkan rezim yang dianggap sebagai ancaman kekuatan nuklir dan regional, langkah yang kemudian memicu gelombang reaksi internasional berupa kritik, kecaman, dan kekhawatiran keterlibatan konflik menjadi lebih luas.
Sindikat serangan yang sedemikian luas sekaligus dramatis ini menghadirkan tantangan fundamental bagi arsitektur hukum internasional yang telah menopang sistem global sejak akhir Perang Dunia II. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara eksplisit melarang penggunaan kekuatan lintas batas tanpa otorisasi Dewan Keamanan, kecuali dalam konteks hak pembelaan diri yang sah. Konflik ini dengan sendirinya memaksa kita kembali mempertanyakan apakah norma normatif itu masih efektif atau justru telah direduksi menjadi alat legitimasi retoris bagi tindakan militer negara kuat.
Lebih ironis lagi, eskalasi ini terjadi di saat dunia internasional tengah memperkenalkan sebuah mekanisme perdamaian baru — Board of Peace — yang dipromosikan sebagai forum multilateral untuk stabilitas dan konflik diplomatik. Keikutsertaan Indonesia, turut serta dalam inisiatif tersebut di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menempatkan Jakarta pada persimpangan antara komitmen normatif terhadap perdamaian global dan realitas geopolitik yang semakin kompleks.
Hukum Internasional dan Legitimasi Penggunaan Kekuatan
Hukum internasional modern, khususnya norma yang terkodifikasi dalam Piagam PBB, memandang penggunaan kekuatan antarnegara sebagai hal yang dilarang secara umum. Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB menegaskan larangan ini, sementara Pasal 51 membuka ruang terbatas bagi negara untuk melakukan pembelaan diri apabila terjadi serangan bersenjata berskala nyata. Interpretasi atas konsep pembelaan diri ini telah menjadi bahan perdebatan tajam di kalangan akademisi dan ahli hukum internasional.
Dalam diskursus hukum internasional kontemporer, pembelaan diri harus memenuhi prinsip necessity (kebutuhan) dan proportionality (proporsionalitas). Kriteria pertama mensyaratkan bahwa tidak ada pilihan alternatif yang sah selain penggunaan kekuatan, sedangkan kriteria kedua mensyaratkan bahwa respons harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi. Penggunaan konsep pre-emptive-strike serangan preventif atas potensi ancaman tetap menjadi wilayah abu-abu dalam hukum internasional, dengan sebagian negara menerima interpretasi luas sementara banyak akademisi menolaknya sebagai justifikasi normatif yang bermasalah. Dalam konteks serangan Amerika dan Israel, klaim pembelaan diri atas dasar pencegahan program nuklir Iran menghadapi kritik kuat dari komunitas hukum internasional yang menilai tidak ada bukti ancaman bersenjata langsung yang mengancam nyawa negara menyerang.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, seperti serangan udara Israel terhadap fasilitas nuklir di Natanz dan lokasi strategis Iran pada tahun 2025, sejumlah badan internasional, termasuk misi PBB, menilai bahwa tindakan tersebut kemungkinan telah melanggar hukum humaniter internasional. Misi ini menyoroti masalah kurangnya peringatan terhadap warga sipil dan potensi pelanggaran prinsip proporsionalitas serta perlindungan non-kombatan.
Selain itu, Dewan Pemberian Pendapat Profesional Hak Internasional (ICJ) pernah mengeluarkan pendapat yang menyatakan bahwa serangan semacam itu berpotensi melanggar Piagam PBB dan mengancam perdamaian serta keamanan internasional. Pernyataan ini memperkuat posisi bahwa tindakan semacam itu harus dievaluasi bukan hanya berdasarkan ancaman yang dirasakan oleh negara tertentu, tetapi dalam kerangka norma normatif yang lebih luas.
Board of Peace: Antara Retorika dan Realitas
Gagasan Board of Peace muncul sebagai respons terhadap kebutuhan global akan forum multilateral yang mampu mengambil peran lebih besar dalam penanganan konflik internasional dan stabilitas kawasan. Dengan melibatkan berbagai negara besar dan menengah dalam struktur konsultatif dan operasional, BoP diharapkan membawa suara baru dalam resolusi sengketa internasional. Namun, eskalasi konflik antara AS dan Iran menjadi ujian tajam terhadap legitimasi dan efektivitas forum tersebut.
Pakar hubungan internasional seperti Ahmad Khoirul Umam dari Universitas Paramadina menilai serangan gabungan AS dan Israel terhadap Iran memperjelas kontradiksi antara retorika stabilitas yang diusung BoP dan praktik militer di lapangan. Ia menyatakan bahwa kejadian ini memaksa dunia menilai ulang kredibilitas narasi perdamaian yang selama ini diwakili oleh lembaga baru tersebut. Menteri luar negeri beberapa negara pun mengevakuasi warga mereka dari kawasan konflik, sementara gelombang kecaman datang dari berbagai penjuru dunia, termasuk dari Rusia yang menyebut serangan tersebut sebagai agresi bersenjata yang tidak berdasar.
Di Indonesia sendiri, tekanan terhadap BoP tidak hanya muncul dari level akademis. Majelis Ulama Indonesia secara resmi mengecam serangan tersebut dan bahkan menyatakan bahwa serangan militer itu telah membuat Board of Peace kehilangan legitimasi moral, politik, dan hukum karena tidak mampu mencegah kekerasan dan agresi, sehingga dipandang tidak berguna dalam mewujudkan perdamaian yang sejati. Ada juga desakan dari kalangan tersebut agar pemerintah mempertimbangkan kembali keanggotaannya dalam forum tersebut.
Ironi ini menunjukkan bahwa institusi perdamaian global sering terperangkap antara aspirasi normatif dan realitas yang dipaksakan oleh aktor-aktor kuat. Jika narasi perdamaian hanya berkutat pada retorika tanpa ruang akuntabilitas nyata, maka legitimasi institusi semacam BoP akan sulit bertahan dalam jangka panjang.
Posisi Indonesia: Dilema Strategis di Tengah Tata Dunia yang Memudar
Bagi Indonesia, konflik ini bukan sekadar urusan kawasan jauh di Timur Tengah, tetapi ujian nyata terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif yang telah menjadi pijakan utama kebijakan diplomatik Jakarta sejak lama. Dalam pernyataan resmi, Pemerintah Indonesia mengecam penggunaan kekuatan yang dinilai melanggar hukum internasional dan menyerukan penghormatan terhadap kedaulatan serta penyelesaian konflik melalui mekanisme damai. Hal ini mencerminkan konsistensi Indonesia terhadap prinsip supremasi hukum internasional dan penyelesaian konflik secara damai, termasuk dukungan terhadap dua negara (two-state solution) untuk konflik Palestina–Israel yang lebih luas.
Lebih jauh, situasi saat ini menempatkan Indonesia pada posisi yang rumit. Sementara pemerintah menyuarakan diplomasi dan negosiasi, beberapa organisasi masyarakat sipil serta tokoh agama mendesak sikap yang lebih tegas, bahkan mendorong pemerintah menarik diri dari keanggotaan BoP sebagai bentuk protes terhadap apa yang dilihat sebagai kegagalan forum tersebut dalam mencegah agresi.
Dalam konteks kebijakan luar negeri, Indonesia juga menyampaikan kesiapan untuk berperan sebagai facilitator atau mediator untuk meredakan ketegangan, bahkan menyatakan kesediaan Presiden untuk melakukan kunjungan diplomatik ke Teheran jika mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait. Langkah semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengutuk, tetapi ingin terlibat dalam penyelesaian damai, sebuah posisi yang sesuai dengan tradisi politik luar negeri Indonesia tetapi menuntut keterampilan diplomatik tingkat tinggi di tengah eskalasi intensif.
Dinamika Geopolitik dan Dampaknya pada Sistem Internasional
Konflik ini juga menjadi cermin bahwa struktur kekuatan global sedang mengalami perubahan. Negara-negara seperti Russia secara tegas mengecam tindakan AS dan Israel, menuduh tindakan tersebut sebagai agresi terhadap negara berdaulat dan ancaman terhadap perdamaian regional. Peringatan bahwa konflik dapat meluas ke Irak, Suriah, Bahrain, dan negara Arab lainnya memperlihatkan risiko eskalasi yang jauh melampaui batas-batas geografis Iran.
Di sisi lain, sebagian negara lain menyuarakan dukungan terhadap klaim keamanan yang dikemukakan oleh AS dan Israel, menyatakan bahwa penghapusan kemampuan nuklir Iran adalah langkah preventif yang diperlukan untuk mencegah proliferasi senjata nuklir. Ketidaksepakatan global yang semakin tajam ini mencerminkan fragmentasi dalam tata dunia internasional: sementara norma hukum internasional tetap menjadi standar formal, realitas geopolitik dipengaruhi oleh kepentingan strategis masing-masing negara.
Selain itu, ketegangan ini juga berdampak pada ekonomi global, khususnya pasar energi dan aliran perdagangan. Ketergantungan dunia terhadap energi dari kawasan Teluk Persia menjadikan stabilitas regional sebagai variabel krusial dalam perencanaan ekonomi makro berbagai negara. Lonjakan harga minyak dan gangguan pasokan berpotensi berdampak pada inflasi, transaksi perdagangan, serta stabilitas fiskal di banyak negara berkembang maupun maju.
Kesimpulan: Norma, Kekuatan, dan Masa Depan Tata Dunia
Konflik AS–Israel–Iran bukan sekadar benturan militer antarnegara. Konflik ini adalah cerminan dari realitas hukum internasional yang sedang diuji, institusi perdamaian global yang mempertanyakan legitimasi dirinya sendiri, dan pilihan strategis negara-negara seperti Indonesia di tengah turbulensi geopolitik global.
Hukum internasional tetap menjadi fondasi normatif yang dihormati dalam teks dan pidato diplomatik, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi dan komitmen nyata para aktor utama. Board of Peace dipaksa menghadapi realitas pahit ketika narasi perdamaian diuji oleh praktik kekuatan yang dominan. Indonesia, di lain pihak, menghadapi dilema untuk menegaskan komitmennya terhadap norma tanpa kehilangan relevansi strategis dalam tatanan dunia yang semakin kompleks.
Di era ketika norma dan kekuasaan saling beradu, pertanyaan mendasar harus tetap dijawab: apakah sistem internasional masih mampu menegakkan aturan berbasis hukum, atau apakah kekuatan militer kembali menjadi pengatur utama hubungan antarnegara? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah politik global dan masa depan perdamaian internasional.
Opini Ramazani Akbar - Mahasiswa Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh





