Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) naik pada periode 1–31 Maret 2026, sementara komoditas lainnya seperti biji kakao cenderung turun.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan bahwa bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar US$938,87 per metrik ton (MT) pada bulan ini, meningkat 2,22% atau US$20,4 dibandingkan dengan bulan lalu yang sebesar US$918,47 per MT.
Menurut dia, penguatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan China, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan.
“Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai,” kata Tommy dalam keterangan resmi, Minggu (1/3/2026).
Adapun, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari–19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar US$882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$994,97 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.252,36 per MT.
Sementara itu, HR biji kakao pada Maret 2026 ditetapkan sebesar US$4.047,45 per MT, merosot 29,21% dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Tommy menjelaskan bahwa penurunan tersebut berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao sebesar 30,44% menjadi US$3.722 per MT pada bulan ketiga tahun ini dibandingkan dengan bulan lalu.
“Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan, seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemendag mencatat HPE produk kulit tetap sama dengan bulan lalu, sedangkan komoditas getah pinus naik 4,88% menjadi US$903 per MT pada Maret 2026. Perubahan harga patokan ekspor produk kayu juga tercatat bervariasi tergantung jenisnya.
Adapun, penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, hingga HPE getah pinus periode Maret 2026 ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 373/2026.





