Timika (ANTARA) - Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengundurkan diri dari jabatan karena tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat.
“Kurang lebih 30 ASN yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai lurah dan kepala seksi. Kenapa mereka mundur dari jabatan karena tidak bisa naik pangkat,” kata Johannes Rettob di Timika, Minggu.
Ia mengatakan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sadar oleh ASN bersangkutan karena pangkat atau golongan ASN tersebut belum bisa mengisi jabatan yang saat ini sedang dijabat.
"Pegawai negeri ini semua sudah diatur dalam sistem,” kata Johannes Rettob.
Ia menegaskan jenjang karir dan kepangkatan seorang ASN sudah diatur dalam sistem kepegawaian sehingga ketika tidak berjalan sesuai aturan maka akan sangat berpengaruh pada kenaikan pangkat dan karir seorang ASN.
Ia mencontohkan jika seorang ASN saat ini sedang menduduki jabatan eselon IV maka pangkat minimal dalam jabatan tersebut adalah eselon III.b namun pejabat tersebut masih pangkat eselon III.a, maka penjabat tersebut tidak bisa naik pangkat.
"Sejak lama saya sudah meminta mereka mengundurkan diri, Ketika mereka tidak bisa naik pangkat baru mereka ajukan pengunduran diri. Mereka ini ASN, mereka butuh karir harus naik. Kita mau jadi pejabat atau kita mau karir kita harus baik," kata Johannes Rettob.
Ia menyebut ke depan ini masih banyak pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang saat ini sudah berada di eselon III akan turun menjadi eselon IV.
"Besok ini banyak pejabat yang sudah eselon III akan akan turun menjadi eselon IV bukan karena demosi,tetapi karir pejabat itu berjalan tidak normal, misalnya dari pegawai langsung naik jadi eselon III, itu tidak tepat harus pakai prosedur,” kata Johannes Rettob.
Baca juga: Mendikdasmen minta ASN bekerja dengan baik sebagai ibadah
Baca juga: Sekda Jateng bareng ASN "Resik-Resik Kantor"
Baca juga: Pemerintah Aceh potong TPP ASN untuk pemulihan bencana
“Kurang lebih 30 ASN yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai lurah dan kepala seksi. Kenapa mereka mundur dari jabatan karena tidak bisa naik pangkat,” kata Johannes Rettob di Timika, Minggu.
Ia mengatakan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sadar oleh ASN bersangkutan karena pangkat atau golongan ASN tersebut belum bisa mengisi jabatan yang saat ini sedang dijabat.
"Pegawai negeri ini semua sudah diatur dalam sistem,” kata Johannes Rettob.
Ia menegaskan jenjang karir dan kepangkatan seorang ASN sudah diatur dalam sistem kepegawaian sehingga ketika tidak berjalan sesuai aturan maka akan sangat berpengaruh pada kenaikan pangkat dan karir seorang ASN.
Ia mencontohkan jika seorang ASN saat ini sedang menduduki jabatan eselon IV maka pangkat minimal dalam jabatan tersebut adalah eselon III.b namun pejabat tersebut masih pangkat eselon III.a, maka penjabat tersebut tidak bisa naik pangkat.
"Sejak lama saya sudah meminta mereka mengundurkan diri, Ketika mereka tidak bisa naik pangkat baru mereka ajukan pengunduran diri. Mereka ini ASN, mereka butuh karir harus naik. Kita mau jadi pejabat atau kita mau karir kita harus baik," kata Johannes Rettob.
Ia menyebut ke depan ini masih banyak pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang saat ini sudah berada di eselon III akan turun menjadi eselon IV.
"Besok ini banyak pejabat yang sudah eselon III akan akan turun menjadi eselon IV bukan karena demosi,tetapi karir pejabat itu berjalan tidak normal, misalnya dari pegawai langsung naik jadi eselon III, itu tidak tepat harus pakai prosedur,” kata Johannes Rettob.
Baca juga: Mendikdasmen minta ASN bekerja dengan baik sebagai ibadah
Baca juga: Sekda Jateng bareng ASN "Resik-Resik Kantor"
Baca juga: Pemerintah Aceh potong TPP ASN untuk pemulihan bencana





