Thailand menerapkan aturan baru yang lebih ketat untuk perdagangan emas di ritel online mulai 1 Maret 2026. Tujuannya untuk menekan aktivitas spekulatif yang memicu kenaikan baht dan melemahkan daya saing negara tersebut.
Dilansir Bloomberg, Minggu (1/3), transaksi emas online dalam mata uang baht dibatasi maksimal 50 juta baht atau sekitar Rp 27,1 miliar (kurs Rp 542 per baht) per orang per hari dan per platform. Namun, aturan tersebut masih membolehkan transaksi emas dengan mata uang dolar AS, di toko emas fisik, dan pasar berjangka.
Selain itu, Bank Sentral Thailand juga mengatur bahwa pembelian emas secara online wajib dilakukan secara penuh di muka. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan standar pasar.
Perdagangan emas di Thailand membuat mata uang baht terlalu menguat. Dalam setahun terakhir, mata uang baht naik 9 persen, bahkan tercatat sebagai salah satu mata uang terbaik di Asia. Namun, kurs yang terlalu menguat ini tidak baik untuk pasar ekspor dan pariwisata Thailand, yang menjadi pendorong ekonomi.
"Kami telah melihat volume perdagangan emas online sedikit berkurang sejak upaya pengaturan belum pasti sejak awal tahun ini, tetapi masih terlalu dini untuk mengatakan apakah itu berdampak pada mata uang," kata Teerarat Jutavarakul, direktur pelaksana di InterGold Gold Trade Co. Ltd.
Pemerintah Thailand mengatakan bahwa penguatan baht telah melampaui batas fundamental ekonomi, yang sebagian besar didorong oleh transaksi emas spekulatif yang bernilai tinggi.
Komite Kebijakan Moneter Thailand mengatakan penguatan baht telah memperketat kondisi keuangan bagi eksportir, terutama mereka yang menghadapi persaingan harga yang ketat dan margin keuntungan yang tipis. Otoritas juga memastikan akan terus mencermati pergerakan mata uang dan transaksi yang memberikan tekanan pada baht, termasuk perkembangan pasar emas.





