Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Akhsan Al-Fadhil alias Genda. Ia merupakan kurir sabu seberat 500 gram ke eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Genda ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC pada Selasa (24/2) malam. Ia diamankan di sebuah warung makan di Pekanbaru, Riau.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Eko menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, Genda mengaku bekerja sama dengan Koko Erwin sebagai kurir narkoba. Ia pernah ditugaskan membawa paket sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram dari Jakarta untuk diedarkan di Bima, NTB. Sabu dibawa menggunakan mobil milik Erwin.
"(Sabu) diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat," ujar Eko.
Di Bima, Genda menurunkan paket sabu sebanyak 500 gram ke sebuah hotel. Di hotel itulah sabu tersebut diambil oleh AKP Malaungi.
Sementara sabu seberat 1 kilogram diambil oleh tersangka lain bernama Awan yang kini buron. Awan mengambil langsung sabu itu dari dalam mobil, lalu membawanya menggunakan sepeda motor.
Genda kini telah diamankan ke Bareskrim Polri. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap semua yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut," tutur Eko.
Adapun AKP Malaungi kini telah dipecat dari Polri. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Kasus pidana masih berjalan.
Kasus narkoba ini juga menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia telah dipecat dari Polri karena kasus tersebut. Saat ini menjadi tersangka narkoba dan kasus pidananya dalam proses.





