Besok, MK Bacakan Putusan Gugatan Hasto soal Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin (2/3/2026).

Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan akan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.

“Besok sidang di MK untuk perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Pak Hasto Kristiyanto, pengujian terhadap Pasal 21 UU TIPIKOR dengan agenda pembacaan putusan,” ujar pengacara Hasto, Annisa Ismail, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (1/3/2026).

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Ingatkan Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Adapun Pasal 21 mengatur pidana terhadap perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus korupsi.

Baca juga: Viral Video Awan Berbentuk Piringan di Atas Gunung Slamet, Benarkah Pertanda Badai?

Dalam petitumnya, Hasto meminta agar MK menyatakan Pasal 21 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” kata pengacara Hasto, Illian Deta Arta Sari saat membacakan permohonan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Selain itu, Hasto juga meminta frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” pada Pasal 21 itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali memiliki arti kumulatif.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Artinya, Hasto meminta suatu tindakan disebut obstruction of justice jika tindakan perintangan dilakukan di semua tahapan proses hukum atau pro justitia.

“Dalam arti tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” ujar Deta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ribuan Jemaah Umrah Tertahan, Imbas Serangan AS–Israel ke Iran: Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan ke Wilayah Udara Timur Tengah
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Benny Blanco Bongkar Momen saat Selena Gomez Menangis Sebelum Nikah
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
BCA (BBCA) Siapkan Uang Tunai Rp65,7 Triliun Selama Ramadan dan Lebaran 2026
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
17,7 Juta Pemudik Diprediksi Masuk ke Jawa Tengah, Pemprov Waspadai 69 Titik Rawan Macet
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Perayaan Imlek Nusantara Kumpulkan Donasi hingga Rp116 Miliar
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.