Pidana Mati: Dari Pembalasan Menuju Obat Terakhir

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

MORS dicitur ultimum supplicium, demikianlah postulat latin yang artinya pidana mati adalah hukuman yang paling keras.

Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU Narkotika sebanyak dua ton sabu ke Batam, Kepulauan Riau, telah mendapat sorotan dari Komisi III DPR.

Kabarnya Komisi III DPR menerima informasi bahwa ABK itu bukan merupakan pelaku utama, tidak pernah memiliki riwayat melakukan tindak pidana, serta sempat mengingatkan adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum.

Meskipun informasi itu tidak serta-merta menjadi alat bukti, dalam kondisi penegakan hukum yang masih belum ideal, sorotan dari Komisi III DPR itu mungkin masih diperlukan guna memastikan berjalannya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan penegakan hukum berjalan sesuai koridornya, tentunya tanpa mengintervensi kekuasaan kehakiman.

Permasalahan yang seharusnya diperhatikan kedepannya bukanlah apakah pidana mati dapat dijatuhkan atau tidak, tetapi bagaimana dan mengapa pidana mati itu dijatuhkan.

Jenis Pidana Khusus

Pengaturan pidana mati dalam KUHP Nasional telah melewati serangkaian perdebatan panjang dan mengadopsi pertimbangan hukum dari Putusan MK No 2-3/PUU-V/2007.

Baca juga: ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

Adapun beberapa tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati dalam KUHP Nasional antara lain, tindak pidana makar (Pasal 191-192), tindak pidana pengkhianatan untuk kepentingan musuh Negara (Pasal 212 ayat 3), tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 459), dan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai keadaan tertentu (Pasal 479 ayat 4).

Selain itu, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, dan juga tindak pidana narkotika dalam jumlah tertentu yang termasuk dalam Tindak Pidana Khusus menurut Bab XXXV KUHP Nasional dapat dijatuhi pidana mati.

Salah satu isu krusial dari KUHP Nasional yang membedakannya dengan KUHP Lama adalah dikeluarkannya pidana mati (doodstraf) dari jenis pidana pokok (strafsoort), sehingga pidana pokok dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP Nasional hanya terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Pengaturan tersebut senyatanya tidak bisa dilepaskan dari momen bersejarah pembahasan RUU KUHP tahun 2022, yang pada waktu itu mayoritas fraksi sepakat untuk menghapuskan kata “dapat“ dalam Pasal 100 ayat (1) RUU KUHP, sehingga rumusannya menjadi: “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua keadaan…”

Adapun dua keadaan yang dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) KUHP Nasional (2023) adalah: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, dan b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

Dengan demikian, sekurang-kurangnya terdapat 3 politik hukum dari pengaturan pidana mati dalam KUHP Nasional.

Pertama, fungsi korektif yang menghendaki agar pidana mati tetap diatur, tapi diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir.

Kedua, fungsi preventif untuk mencegah dilakukannya tindak pidana oleh pelaku lainnya, dan ketiga fungsi protektif yang dimaksudkan untuk mengayomi masyarakat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Berdasarkan Penjelasan Pasal 98 KUHP Nasional, pidana mati merupakan pidana yang sifatnya benar-benar khusus (sui generis) dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketum KBPP Polri ingatkan anggota jaga nama baik organisasi
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Bursa Saham UEA Tutup selama 2 Hari di Tengah Perang AS-Israel vs Iran
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran Jadwal, Besaran, dan Komponennya
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gol Barcola Pastikan Paris Saint-Germain Menang 1-0 atas Le Havre
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Shia LaBeouf Bebas dengan Jaminan Rp1,6 Miliar 
• 21 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.