Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2026 terpenuhi. Pemprov Jabar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran THR yang nilainya setara dengan satu kali gaji.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan komitmen anggaran tersebut merupakan bentuk perlindungan hak bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk kategori paruh waktu. Tujuannya agar para pegawai mendapatkan kepastian ekonomi menjelang hari raya Idul Fitri.
"Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar," ujar Herman di Bandung seperti dilansir Antara, Minggu, 1 Maret 2026.
Mengenai besaran yang akan diterima, Herman menjelaskan setiap pegawai akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji terakhir yang mereka peroleh. Skema ini mengadopsi pola pemberian THR ASN reguler dengan tetap merujuk pada penyesuaian aturan perundang-undangan.
"Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir," katanya.
Baca Juga :
Disnaker Kudus Surati Perusahaan untuk Bayar THR Lebih Awal
Kendati dana sebesar Rp60,8 miliar telah dialokasikan di kas daerah, Herman memberikan catatan penting terkait waktu pencairan. Menurut dia, pemerintah provinsi tidak bisa mencairkan dana tersebut sebelum ada payung hukum dari pemerintah pusat.
Pemprov saat ini dalam posisi siaga, menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian THR ASN tahun berjalan. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum operasional di tingkat daerah.
Ilustrasi Pexels
"Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya," tutur Herman.
Langkah proaktif penyediaan anggaran di awal ini diambil agar proses administrasi dapat langsung digulirkan secara cepat setelah regulasi diteken pemerintah pusat. Hal ini untuk menghindari keterlambatan distribusi hak pegawai.
Herman menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah terus diperkuat untuk memastikan sinkronisasi data penerima. Dengan demikian, pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.




