- Bareskrim Polri tangkap kurir sabu jaringan Ko Erwin di Pekanbaru Riau.
- Penangkapan kurir Genda ungkap distribusi sabu ke mantan Kasat Narkoba Bima.
- Polisi ciduk kaki tangan penyuplai dana eks Kapolres Bima Kota di Riau.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Akhsan Al-Fadhil alias Genda, seorang kurir yang tergabung dalam sindikat peredaran narkotika jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Erwin sebelumnya diduga memberikan setoran senilai Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Genda ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Pekanbaru, Riau. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari perkara tersangka Erwin terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Penangkapan Akhsan alias Genda didasarkan pada keterangan Erwin yang mengaku dibantu rekannya dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Genda berperan aktif dalam peredaran sabu di wilayah Bima," ujar Eko di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Setelah mengantongi identitas Genda, tim buser melakukan pelacakan hingga mendeteksi keberadaannya di wilayah Riau. Petugas kemudian bergerak cepat menciduk tersangka tanpa perlawanan.
Berdasarkan interogasi awal, Genda mengakui keterlibatannya dalam kerja sama distribusi narkoba ke Bima bersama Erwin.
Barang haram tersebut diduga dipasok oleh seorang bandar besar yang dikenal dengan sebutan 'Bos Aceh'.
"Tersangka mengaku pernah membawa sabu dalam jumlah besar, termasuk kiriman 1 kilogram yang diperoleh dari Bos Aceh untuk diedarkan di Bima," tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, narkotika tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize milik Erwin. Setibanya di Bima, sabu ditimbang ulang dan disimpan di sebuah kamar hotel oleh kedua tersangka.
Eko memaparkan bahwa sebanyak 500 gram dari total sabu tersebut kemudian diambil oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Sementara itu, 1 kilogram lainnya diambil oleh seseorang bernama Awan yang hingga kini masih berstatus buronan (DPO).
Baca Juga: Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural
"Tersangka Akhsan beserta sejumlah barang bukti kini telah dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan narkotika ini lebih dalam," pungkas Eko.




