Petisi Masyarakat Sipil Sikapi BoP hingga Perjanjian Dagang dengan AS

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak 75 lembaga/organisasi masyarakat sipil dan 64 guru besar serta aktivis membuat petisi penolakan terhadap Indonesia bergabung dalam BoP (Board of Peace) hingga rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza dan serangan Amerika Serikat-Israel ke Iran.

“Kami menilai kebijakan Pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia-Amerika dan kesepakatan Indonesia masuk dalam Board of Peace (BoP) telah membawa Indonesia masuk dalam jurang imperialisme,” demikian keterangan Masyarakat Sipil.

“Kami menilai pemerintah minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam menyepakati dua kebijakan tersebut, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia. Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu, baik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung,” lanjut keterangan tersebut.

Masyarakat Sipil juga menilai langkah Pemerintah yang menandatangani perjanjian dagang dengan AS tidak sejalan dengan konstitusi serta tidak melibatkan masyarakat dan DPR.

Berikut pernyataan selengkapnya:

PETISI BERSAMA MASYARAKAT SIPIL

Menyikapi Perjanjian Dagang RI-AS, Keterlibatan Indonesia dalam BoP dan Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza serta Serangan Amerika Serikat-Israel ke Iran

“Melawan Imperialisme Baru”

Kami menilai kebijakan Pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia-Amerika dan kesepakatan Indonesia masuk dalam Board of Peace (BoP) telah membawa Indonesia masuk dalam jurang imperialisme.

Kami menilai pemerintah minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam menyepakati dua kebijakan tersebut, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia. Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu, baik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung.

Kami menilai dalam kasus Piagam BoP, pemerintah langsung menandatangani piagam tersebut di Davos. Sementara dalam perjanjian dagang dengan AS, pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian itu dengan minim partisipasi masyarakat serta konsultasi DPR. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat Konstitusi. Lebih dari itu, terdapat kondisi keluarnya putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena bertentangan dengan Konstitusi Amerika dan/atau tanpa persetujuan Kongres Amerika Serikat.

Kami memandang dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan fait accompli terhadap Indonesia dan, pada sisi lain, Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat. Secara substansial, kebijakan luar negeri berupa kesepakatan dagang dan kesepakatan Indonesia masuk BoP akan berdampak signifikan bagi kedaulatan negara, kerusakan lingkungan hidup, melanggar hak asasi manusia, mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat, dan/atau berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kami memandang dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika terjadi ketimpangan dan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia. Sebab di dalamnya Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sedangkan Amerika Serikat hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan.

Kami memandang kedaulatan ekonomi Indonesia terjebak dalam permainan dagang Donald Trump (Amerika Serikat). Banyak substansi dalam perjanjian dagang itu merugikan rakyat Indonesia, yaitu bea masuk barang dari AS 0%, pemberian data pribadi rakyat Indonesia, keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi barang dari AS, kepentingan eksploitasi sektor tambang, larangan ikut blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan AS, dan lainnya.

Kami memandang dalam penandatanganan Piagam BoP, pemerintah masuk dalam langgam politik permainan Donald Trump (AS). BoP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump bukanlah BoP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Hal itu karena dalam Piagam BoP, Resolusi 2803 tidak dijadikan dasar menimbang dalam pembukaan piagam; dalam BoP di Davos tidak ada kata Palestina, berbeda dengan Resolusi 2803 tersebut yang mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina; dalam BoP di Davos, kendali dan laporan kegiatan BoP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua. Sementara dalam Resolusi 2803 DK PBB, kendali dan laporan BoP ditujukan pada DK PBB.

Kami menegaskan bahwa BoP di Davos bukanlah BoP yang dimandatkan dalam Resolusi DK PBB Nomor 2803, tetapi BoP yang dirancang, dibangun, dan didominasi oleh Donald Trump sebagai ketua BoP. BoP di Davos tidak memiliki peta jalan (road map) tentang kemerdekaan Palestina sehingga seharusnya dievaluasi ulang.

Kami juga menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran telah melanggar hukum internasional (Piagam PBB) dan merusak perdamaian dunia. Dengan demikian, Board of Peace sudah berubah menjadi “Board of War” karena BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran. Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Piagam BoP justru melakukan tindakan yang melawan perdamaian itu sendiri. Dalam konteks itu, sudah semestinya Indonesia segera menarik diri dari BoP.

Berdasarkan hal tersebut di atas:

1. Kami menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika karena telah merugikan bangsa Indonesia.

2. Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil serta merugikan bangsa Indonesia.

3. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BoP karena BoP yang dibentuk di Davos bukanlah BoP yang dimandatkan Resolusi DK PBB Nomor 2803.

4. Kami menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza jika tidak ada mandat Dewan Keamanan PBB. Pengiriman pasukan TNI dengan mandat BoP tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB Nomor 2803.

5. Kami berkesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam Piagam BoP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme. Oleh karena itu, langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia.

Jakarta, 1 Maret 2026

LEMBAGA/ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL

1. SETARA Institute

2. Imparsial

3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

4. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

5. Amnesty International Indonesia

6. Human Right Working Group (HRWG)

7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

8. Centra Initiative

9. Indonesia Corruption Watch (ICW)

10. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers

12. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat

13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang

14. Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)

15. Public Virtue

16. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

17. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta

18. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

19. Democratic Judicial Reform (DE JURE)

20. Raksha Initiatives

21. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Asosiasi LBH APIK Indonesia)

22. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

23. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan

24. Indonesia RISK Centre

25. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional

26. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)

27. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)

28. Beranda Migran

29. Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR)

30. Yayasan Studi Migran Indonesia (YASMIN)

31. Yayasan Suara Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN)

32. Ohana Law Center (OLC)

33. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)

34. Persatuan Buruh Migran

35. Terranusa Indonesia

36. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

37. Greenpeace Indonesia

38. Solidaritas Perempuan (SP)

39. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

40. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

41. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

42. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)

43. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

44. Yayasan Tifa

45. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

46. Serikat Pekerja Kampus (SPK)

47. Enter Nusantara

48. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah

49. CALS (Constitutional and Administrative Law Society)

50. Indonesia Climate Justice Literacy

51. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

52. Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY)

53. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia

54. Bright Institute

55. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia

56. Konfederasi KASBI

57. LBH Perempuan dan Anak RI

58. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI)

59. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Brawijaya

60. Korps HMI-Wati (Kohati) HMI Komisariat Hukum Brawijaya

61. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

62. Social Justice Institute Kalimantan

63. Borneo Melawan

64. Institute for National and Democracy Studies (INDIES)

65. LK3 Banjarmasin

66. Lembaga Bantuan Hukum Makassar

67. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya

68. Satya Bumi

69. Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA)

70. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang

71. Front Mahasiswa Nasional

72. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pontianak

73. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sijunjung

74. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Padang

75. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Barat

INDIVIDU-INDIVIDU

1. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Guru Besar FH UGM)

2. Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (Guru Besar FH UB)

3. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. (Duta Besar Indonesia untuk Norwegia 2018-2023)

4. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. (Guru Besar FH UNAS)

5. Prof. Dr. Ani Sucipto (Guru Besar FISIP UI)

6. Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (Akademisi FH UB)

7. Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar FH UI)

8. Prof. Dr. Ikrar Nusa Bakti (Pengamat Politik)

9. Dr. Rimawan Pradiptyo (Akademisi FEB UGM)

10. Dr. Yanuar Rizki, S.E., M.Si. (Ekonom)

11. Sukidi, Ph.D. (Pegiat Kebhinekaan)

12. Dr. Herlambang Wiratraman, S.H., M.A. (Akademisi FH UGM)

13. Dr. Al Araf, S.H., M.D.M. (Akademisi FH Unibraw)

14. Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (Ketua PP Muhammadiyah)

15. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Akademisi FH UGM)

16. Dr. Milda Istiqomah (Akademisi FH UB)

17. Dr. Andrey Sudjatmoko, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Trisakti)

18. Dr. Jun Justinar, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Trisakti)

19. Dr. Diny Luthfah, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Trisakti)

20. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Brawijaya)

21. Dr. Ikaningtyas (Akademisi FH UB)

22. Amalia Zuhra, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH Universitas Trisakti)

23. Maya Indrasti Notoprayitno, S.H., M.Si., Ph.D. (Akademisi FH Universitas Trisakti)

24. Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH Universitas Trisakti)

25. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH UNAIR)

26. Dr. Franky Butar Butar, S.H., M.S. (Akademisi FH UNAIR)

27. Dr. rer. nat. Nurhadi, M.Hum. (Akademisi UNS)

28. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Akademisi FH Universitas Andalas)

29. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Tata Negara)

30. Fauzin, S.H., LL.M. (Akademisi FH Universitas Trunojoyo Madura)

31. Marzuki Darusman, S.H. (Jaksa Agung RI 1999-2001)

32. Usman Hamid, S.H., M.Phil. (Aktivis HAM)

33. Erros Djarot (Budayawan)

34. Ray Rangkuti (Pengamat & Pegiat Demokrasi)

35. Hendardi (Aktivis HAM)

36. Nursyahbani Katjasungkana (Aktivis HAM)

37. Dimas Bagus Arya Saputra (Aktivis HAM)

38. Adnan Topan Husodo (Aktivis Anti Korupsi)

39. Wanda Hamidah (Aktivis)

40. Arif R. Haryono (Aktivis Kemanusiaan)

41. Gina Sabrina, S.H., M.H. (Aktivis HAM)

42. Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Aktivis Lingkungan Hidup)

43. Titi Anggraini (Anggota Dewan Pembina PERLUDEM)

44. Herdiansyah Hamzah (Akademisi HTN Universitas Mulawarman)

45. Netty Sandra Devi (Aktivis Perempuan)

46. Firdaus Cahyadi (Aktivis Lingkungan)

47. Feliks Erasmus Arga (Rohaniawan)

48. Dipo Satria Ramli (Ekonom)

49. M. Ishlah (Aktivis HAM)

50. Roy Murtadho (Ketua Partai Hijau Indonesia)

51. John Muhammad (Aktivis ’98)

52. Julius Ibrani (Ketua Umum PBHI 2020-2025)

53. Edwin Partogi Pasaribu (Wakil Ketua LPSK 2019-2024)

54. Mahmuddin Muslim (Aktivis Anti Korupsi)

55. Rizki Nauli Siregar (Akademisi FEB UI)

56. Elan Satriawan (Akademisi FEB UGM)

57. Vivi Alatas (Ekonom)

58. Titik Anas (Akademisi FE UNPAD)

59. Wijayanto Samirin (Akademisi Univ Paramadina)

60. Mervin Goklas Hamonangan, M.Sc. (Akademisi FEB UI)

61. Milda Irhamni, Ph.D. (Akademisi FEB UI)

62. Jahen F. Rezki, Ph.D. (Akademisi FEB UI)

63. Talitha Chairunnisa, Ph.D. (Ekonom)

64. Lili Yang Ing, Ph.D. (Ekonom)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Big Match Persebaya vs Persib, Umuh Muchtar Ingatkan Penggawa Maung Bandung Tak Anggap Remeh Lawan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Artha Graha Peduli Terjunkan 600 Tim Saber dan Bagikan Voucher Belanja
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mojtaba Khamenei Calon Kuat Pemimpin Tertinggi Iran
• 16 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.