Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum guna memperkuat tata kelola kota agar semakin tertib, aman, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., menyampaikan pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Advertisement
“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujarnya.




