Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap total dana beasiswa yang harus dikembalikan Arya Irwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas. Kewajiban tersebut muncul setelah Arya Irwantoro dinyatakan belum menuntaskan komitmen kontribusi di Indonesia usai menyelesaikan studi di Belanda.
Direktur LPDP, Sudarto, menjelaskan perhitungan dilakukan berdasarkan seluruh pembiayaan yang diterima sejak program magister hingga doktoral. Arya Irwantoro diketahui mendapat beasiswa LPDP untuk studi S2 yang rampung pada 2017, kemudian melanjutkan jenjang PhD hingga 2022.
"Kalau kembalikan, saya minta hitung. Karena apa? Contohnya yang disebutkan kan, ya, kita ada data-data. Kita ada hitungan-hitungannya, itu kan mulai tahun 2015-2016. Kemudian setelah itu dia lanjutkan juga dari 2017 sampai 2021," ujar Sudarto, dikutip Senin (2/3/2026).
Hingga kini, angka pasti yang harus dibayarkan Arya Irwantoro belum diumumkan. Namun, LPDP menyebut rata-rata pengembalian untuk penerima beasiswa jenjang magister berkisar Rp 900 juta hingga Rp 2 miliar, bergantung pada perguruan tinggi dan negara tujuan. Untuk penerima program doktoral, nilai pengembalian umumnya lebih besar.
Sudarto mengungkapkan, sudah ada empat alumni LPDP yang mengembalikan dana karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian di dalam negeri. Besaran dana yang dikembalikan bervariasi, terutama bagi penerima beasiswa doktoral.
"Antara ya sekitar Rp2 miliar 1 orang yang PhD ya, ada yang master di bawah Rp1-2 miliar. Iya yang udah bayar, itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," ujar Sudarto.
Sebelumnya, LPDP melakukan penelusuran terhadap 600 awardee yang terindikasi bermasalah. Dari jumlah tersebut, 307 orang tercatat mengantongi izin untuk magang atau melanjutkan studi, 172 orang bekerja sesuai aturan, dan 36 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Delapan orang dipastikan tidak menjalankan kewajiban kontribusi.
" Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini Ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya baik itu sistemnya, kriteria kontribusi," ujarnya.
LPDP menegaskan proses verifikasi dan penagihan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan pokok dana serta bunga yang menjadi kewajiban penerima beasiswa. (nba)




