BEI Kenakan 3.040 Sanksi ke Emiten Sepanjang 2025, Ini Rinciannya

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025. Sanksi terbanyak diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan laporan bulanan registrasi efek.

"BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, lewat keterangan resmi, Senin (2/3).

Laporan Keuangan Paling Banyak Disanksi

Sepanjang 2025, sanksi atas kewajiban laporan keuangan tercatat sebanyak 1.223 kasus, naik 2 persen dibandingkan 1.203 kasus pada 2024. Meski demikian, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi dalam kategori ini turun dari 246 emiten pada 2024 menjadi 196 emiten pada 2025 atau turun 20 persen.

Untuk kewajiban laporan bulanan registrasi efek, BEI menjatuhkan 577 sanksi pada 2025, turun 10 persen dibandingkan 642 sanksi pada 2024. Jumlah perusahaan yang terdampak juga turun dari 188 menjadi 134 emiten atau berkurang 29 persen.

Pada kategori permintaan penjelasan, jumlah sanksi meningkat menjadi 454 kasus pada 2025, naik 16 persen dibandingkan 390 kasus pada 2024. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi juga naik dari 188 menjadi 214 emiten atau meningkat 14 persen.

Sementara itu, sanksi terkait pemenuhan ketentuan free float tercatat 386 kasus pada 2025, turun 14 persen dari 449 kasus pada 2024. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi dalam kategori ini juga turun dari 110 menjadi 83 emiten atau turun 25 persen.

Adapun sanksi atas kewajiban public expose tahunan mencapai 211 kasus pada 2025, turun 11 persen dibandingkan 238 kasus pada 2024. Jumlah perusahaan yang terkena sanksi turun dari 165 menjadi 160 emiten atau berkurang 3 persen.

Pada kategori lain-lain, jumlah sanksi meningkat dari 142 kasus pada 2024 menjadi 189 kasus pada 2025 atau naik 33 persen. Namun jumlah perusahaan yang dikenai sanksi turun dari 135 menjadi 126 emiten atau turun 7 persen.

Kategori lain-lain tersebut mencakup keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

Januari 2026 Ada 294 Sanksi

Memasuki Januari 2026, BEI telah menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57 persen dari total sanksi tersebut berasal dari pelanggaran kewajiban penyampaian laporan keuangan dan public expose.

BEI merinci sanksi antara lain berupa pemberian Surat Peringatan Tertulis III dan Suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025, Peringatan Tertulis II dan Denda kepada Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

Selain penegakan sanksi, BEI juga melakukan pembinaan sepanjang 2025 melalui sosialisasi peraturan pasar modal, penggunaan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet, penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL, sosialisasi pemenuhan free float, hingga program compliance refreshment bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan rendah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jusuf Kalla: Harga Minyak Naik dan Logistik Bisa Terganggu akibat Perang AS-Israel vs Iran
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Masjid Sunda Kelapa Persiapan Terima Jenazah Try Sutrisno Untuk Disalatkan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Tolak Larangan Trump soal Serangan Balasan: Kami Punya Hak Bela Diri
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Berencana Umrah saat Ramadan, Catherine Wilson Ingin Berdoa Minta Jodoh
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Layu Sebelum Berkembang, Lamborghini Stop Proyek Mobil Listrik
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.