Jakarta, VIVA - Kasus dugaan penggelapan dan pencurian yang terjadi di Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, dilaporkan perusahaan ekspedisi J&T Express ke Markas Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami sudah melaporkan peristiwa penggelapan dan pencurian itu ke Polres Metro Jakarta Utara,” kata perwakilan hukum J&T Express Adriansyah Halim dan Pandapotan Pinbatu di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Dia mengatakan pelaporan itu menindaklanjuti isu dugaan penyekapan yang disebar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Rekaman tersebut diambil saat proses klarifikasi internal berlangsung,” ujar Adriansyah.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Mobile Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno Aji Pradana mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari J&T Express terkait kasus penggelapan dan pencurian tersebut.
“Laporan penggelapan dan pencurian sudah kami terima,” kata Seno.
Dia mengungkapkan penyelidikan telah berlangsung dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus penggelapan dan pencurian tersebut.
“Proses hukum sedang berjalan. Kami juga telah menerima klarifikasi dari pihak terkait,” ucap Seno. (Ant)





