(Artikel ditulis oleh: Prof Dr Didik J Rachbini, Rektor Universitas Paramadina)
VIVA – Kita kehilangan satu lagi seorang negarawan, yang di masa tuanya terus menyemaikan semangat kebangsaan dan bahkan melakukan kritik terbuka. Saya ingat meskipun tidak saling bersahabat dekat tetapi kalau bertemu menepuk-nepuk punggung saya seakan sudah saling bersahabat.
Peristiwa ini terjadi berkali-kali di dalam berbagai forum, beliau selalu menyapa selalu dengan senyum. Dugaan saya, pasti beliau mendengarkan kritik anak-anak muda di publik melalui media massa pada tahun 1990-an sehingga memperhatikan siapa yang sering tampil di publik menyampaikan gagasan.
Mungkin saya salah satu yang diingat dan ketika bertemu langsung saling menyapa seperti sudah saling berkawan dekat. Ini juga yang menyebabkan saya selalu memperhatikan gagasan-gagasan beliau yang dilontarkan di publik baik pada masa Orde Baru maupun pada masa reformasi.
Tahun lalu, Pak Try masih sehat dan berpikiran jernih serta masih berpidato lantang di depan publik. Dalam sambutannya, 21 Juli 2025, di acara Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Rangka Peringatan 80 Tahun Membumikan Pancasila dan Peluncuran Pancasila Virtual Expo 2025 di Universitas Indonesia, beliau menyampaikan bahwa kehidupan bangsa Indonesia saat ini cenderung berkarakter liberal yang mengikis moral dan etika kehidupan sesuai Pancasila.
Demokrasi yang dijalankan mengarah ke westernisasi sebagai hasil amandemen empat kali UUD 1945 mengubah kehidupan bangsa secara mendasar. Kritik Pak Try ini menurut saya harus dipertimbangkan karena wajah Indonesia sudah liberal kapitalistik dan semakin jauh dari etika, moral dan sendi falsafah Pancasila.
Generasi muda tidak lagi mengenal falsafah dasar bangsanya. Pancasila telah memudar dan tidak dijadikan dasar dalam UUD NRI 1945. Fakta ini terlihat jelas terjadi inkonsestensi dan inkoherensi dengan Pembukaan UUD 1945. Menurut Pak Try, "Pelaksanaan demokrasi sangat liberal bahkan lebih liberal dari sistem yang berlaku di Amerika Serikat."
Amandemen UUD 1945 yang mendadak, bahkan tanpa kajian dan perenungan mendalam, banyak kelemahannya setelah dilaksanakan lebih dari dua dekade terakahir. Dengan demikian, beliau mengharapkan ada evaluasi dan kaji ulang terhadap sistem ketatanegaraan yang mengacu pada UUD NRI 1945 hasil amandemen.





