BEI Ubah Aturan Liquidity Provider Saham, Ini Ketentuannya

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi sejumlah ketentuan terkait Liquidity Provider (LP) Saham guna mendorong likuiditas perdagangan dan peningkatan free float perusahaan tercatat.

Dalam keterangan resminya, BEI menyebut langkah ini bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan pendalaman pasar dan kualitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

"Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan perubahan sejumlah ketentuan Liquidity Provider (LP) Saham yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, Senin (2/3).

Kebijakan LP Saham sendiri telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 sebagai bagian dari penguatan mekanisme perdagangan di pasar sekunder. Seiring pelaksanaannya, BEI melakukan evaluasi dan pemantauan berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika pasar serta masukan dari pelaku pasar, termasuk LP Saham dan calon LP Saham.

Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, BEI memperluas daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP Saham serta menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel. Ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) sebagai LP Saham.

"Dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free floatnya," lanjut Kautsar.

Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP Saham kepada dua Anggota Bursa, yakni Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. BEI menyatakan bakal terus mendorong partisipasi yang lebih luas ke depan.

Perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Pertama, SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham. Kedua, SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanda-Tanda Michael Carrick Dipermanenkan Manchester United Makin Kuat, Rekor Bersejarah Terukir usai Tekuk Crystal Palace
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Kepala BPS RI Pimpin Governing Board International Comparison Program untuk Tiga Tahun
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno, Serahkan Bendera Merah Putih ke Keluarga
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Hasil Pekan-28 Liga Primer Inggris: MU Naik Ketiga, Arsenal Jaga Jarak dari Kejaran Man City
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Iran Lumpuhkan Produksi Migas Israel, Qatar, dan Saudi
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.