Iwakum: Putusan MK Wajib Jadi Pedoman, Hentikan Pemidanaan Kerja Jurnalistik

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi. "Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (2/3).

BACA JUGA: Gelar Aksi Teatrikal, Iwakum Gugat UU Pers ke MK untuk Pertegas Perlindungan Wartawan

Menurut dia, selama ini pasal obstruction of justice kerap ditafsirkan terlalu luas sehingga berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik.

"MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis," kata dia.

BACA JUGA: Iwakum Ajukan JR UU Pers ke MK, Desak Perlindungan Hukum Jelas untuk Wartawan

Iwakum menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam praktik penanganan perkara, khususnya perkara korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat. Iwakum berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum.

Ponco menambahkan, putusan tersebut tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. "Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas," kata dia.

MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan seorang advokat, Hermawanto. Dalam permohonannya, ia mempersoalkan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam ketentuan perintangan penyidikan. Pemohon menilai frasa tersebut melanggar hak atas kepastian hukum dan prinsip negara hukum karena membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan. Ia juga berpendapat ketentuan itu berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan menyimpang dari semangat Konvensi PBB Antikorupsi.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangannya, MK menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi yang berlebihan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran luas terhadap perbuatan yang sejatinya berada dalam koridor hukum.

"Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung," ujar Arsul dalam persidangan.

Menurut dia, frasa itu telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum. "Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana," paparnya.

Patut diketahui, baru-baru ini pengadilan sedang menyidangkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV. Dia salah satu perkara obstruction of justice yang paling menyedot perhatian publik dan organisasi pers. Tian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 22 April 2025, bersama dengan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih . Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghalangi proses penyidikan dalam sejumlah perkara korupsi besar, seperti kasus tata niaga timah di PT Timah, importasi gula, dan ekspor CPO.

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, Tian berperan memproduksi dan menyebarkan pemberitaan serta konten negatif yang dinilai menyudutkan institusi Kejaksaan. Atas peran tersebut, Tian diduga menerima imbalan sebesar Rp478.500.000 yang masuk ke rekening pribadinya . Jaksa meyakini bahwa pemberitaan itu merupakan bagian dari skenario sistematis untuk menggiring opini publik dan mempengaruhi persepsi terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.

Penetapan tersangka ini langsung menuai polemik dan kecaman dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil. LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menilai penggunaan Pasal 21 UU Tipikor dalam kasus ini tidak tepat dan berpotensi menciptakan kriminalisasi terhadap jurnalis. Mereka menegaskan bahwa produk jurnalistik bukan objek tindak pidana, dan setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam proses persidangan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga awal 2026, tim kuasa hukum Tian Bahtiar konsisten menyampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. Mereka merujuk pada keterangan 12 saksi yang tidak menemukan fakta adanya upaya menghalangi penyidikan . Kuasa hukum menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik seperti pemberitaan, podcast, dan seminar yang dilakukan Tian merupakan tugas profesional di Jak TV, bukan niatan pribadi untuk merintangi proses hukum.

Dalam eksepsinya, Tian mempertanyakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor mengadili perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, dan menegaskan bahwa mekanisme hukum yang sah untuk sengketa pemberitaan adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers . Kasus ini menjadi ujian bagi batas antara kebebasan pers dan upaya penegakan hukum, serta disebut-sebut sebagai preseden pertama di Indonesia di mana produk jurnalistik dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ledakan Terdengar di Kuwait: Cegat Drone di Tengah Balasan Serangan Iran
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kabar Duka, Wapres ke-6 Try Sutrisno Meninggal Dunia
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Terus Pantau Konflik Timur Tengah untuk Jaga Pasokan Energi Tetap Aman
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Nenek Tua Temukan Batu Senilai Rp 19 Miliar, Dipakai Ganjal Pintu
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kapolri Usul “First Come First In” Cegah Penumpukan di Pelabuhan saat Mudik
• 50 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.