Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan Sekjen Kemendikbudristek, Didik Suhardi, bersaksi di sidang korupsi Chromebook terkait pencopotan jabatannya oleh Nadiem Makarim.
  • Penurunan eselon terjadi dua bulan setelah Nadiem menjabat tanpa catatan kesalahan, berdasarkan wawancara dengan Nadiem dan Najeela Shihab.
  • Didik digeser menjadi Staf Ahli meskipun keberatan, dalam konteks kasus korupsi pengadaan Chromebook merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Didik Suhardi, membeberkan kronologi pencopotan jabatannya oleh Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Kesaksian itu disampaikan Didik saat hadir dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Didik mengungkapkan bahwa penurunan tingkat eselon tersebut terjadi hanya berselang dua bulan setelah Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Pernah," tegasnya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai apakah eselonnya pernah diturunkan oleh Nadiem.

Proses pergantian posisi dari Sekretaris Jenderal yang merupakan eselon 1A tersebut diakui Didik dilakukan tanpa adanya catatan kesalahan maupun pemeriksaan internal sebelumnya.

Didik menjelaskan bahwa keputusan muncul usai dirinya menjalani sesi wawancara khusus dengan Nadiem Makarim yang saat itu didampingi oleh Najeela Shihab.

"Ya memang pada saat itu kami dipanggil. Suatu hari beliau menjabat, saya dipanggil, kemudian saya diwawancara pada saat itu ada saudara Menteri Nadiem dan saudari Najeela Shihab, berdua," bebernya di hadapan majelis hakim.

Dalam momen tersebut, Didik sempat melontarkan pertanyaan secara langsung mengenai alasan di balik mutasi jabatan yang menurunkan marwah posisinya tersebut.

Berdasarkan keterangannya, Nadiem Makarim justru memberikan jawaban yang mengejutkan dengan mengakui bahwa sebenarnya tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya itu.

Baca Juga: Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif

"Bahkan katanya banyak orang meminta supaya saya tetap di Sekjen. Tapi, beliau kemudian menyampaikan bahwa saya akan dijadikan Staf Ahli," jelas Didik.

Meskipun diminta menjabat sebagai Staf Ahli, Didik mengaku sempat berkeberatan lantaran posisi tersebut dianggap tidak selaras dengan rekam jejak kariernya yang terbiasa berjibaku di lapangan.

"Terus saya menyampaikan bahwa Staf Ahli bukan passion saya, karena memang saya orang lapangan. Saya dari tahun 1982 sebagai honorer, kemudian sampai 2019 sebagai Sekjen," ungkapnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pengalamannya yang merangkak dari bawah sejak menjadi tenaga honorer membuatnya kurang memahami ritme kerja sebagai staf ahli.

"Jadi kalau staf ahli, saya memang kurang paham saat itu," lanjut Didik.

Persidangan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
• 1 jam lalusuara.com
thumb
China Kutuk Keras Serangan AS-Israel ke Iran yang Sebabkan Khamenei Terbunuh: Pelanggaran Serius!
• 34 menit lalukompas.tv
thumb
Update Klasemen Liga Inggris: MU Merangkak Ke-3 Besar, Arsenal Masih Tak Terkejar
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Beroperasi di Indonesia, Fynd Dorong Transformasi Ritel Berbasis AI di Pasar Digital Nasional
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jadwal Salat Bandung 15 Februari 2026
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.