MBG di Antara Akuntabilitas Bantuan Pemerintah dan Pengadaan Barang/Jasa

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Makan Bergizi Gratis (MBG) telah hadir sebagai kebijakan sosial yang besar dan ambisius. Ia strategis secara politik, luas secara fiskal, dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Justru karena itu, menurut saya, niat baik dan fleksibilitas desain program saja tidak cukup untuk menopang pelaksanaannya. Skala yang besar menuntut arsitektur pengendalian yang setara agar pelaksanaannya tidak hanya cepat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal.

MBG ditempatkan sebagai Bantuan Pemerintah (Banper). Secara normatif, pilihan ini sah karena Banper memang dirancang untuk intervensi sosial melalui mekanisme penetapan penerima, penyaluran, serta pertanggungjawaban administratif.

Namun, fleksibilitas administratif tersebut tidak otomatis menjawab seluruh risiko yang muncul dalam aktivitas belanjanya. Ketika volume transaksi meningkat dan berlangsung terus-menerus, dimensi fiskal tidak lagi dapat dipisahkan dari dimensi sosialnya.

Jika ditelaah lebih dalam, MBG bukan hanya relasi negara dan penerima manfaat. Di dalamnya terdapat pembelian bahan pangan setiap hari, jasa pengolahan, distribusi, hingga pengawasan mutu. Aktivitas semacam ini, dalam praktik tata kelola, memiliki kemiripan substantif dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

Karena itu, persoalan yang menurut saya lebih relevan tidak sekadar memilih skema Banper atau PBJ, tetapi juga memastikan bahwa risiko yang melekat pada transaksi berulang tersebut benar-benar dibaca dan dikendalikan secara sistemik.

Kerangka PBJ diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah—terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Regulasi ini menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan juga fondasi pembuktian bahwa setiap belanja negara dirancang dengan kesadaran risiko dan mekanisme pengendalian yang jelas.

Risiko yang Bekerja Tanpa Terlihat

Dalam tata kelola modern, risiko jarang muncul dalam bentuk yang dramatis. Ia sering bekerja tanpa terlihat, melalui akumulasi deviasi kecil yang berulang. Semakin tinggi frekuensi transaksi, semakin besar kebutuhan pembuktian yang sistematis.

MBG memiliki frekuensi transaksi yang sangat tinggi. Risiko terbesarnya bukan terletak pada tujuan program, melainkan pada dinamika harga bahan pangan, variasi kualitas, dan relasi dengan pemasok.

Selisih kecil pada satuan harga mungkin tampak tidak signifikan dalam satu hari. Namun, ketika selisih itu terjadi dalam jutaan porsi dan berlangsung dalam jangka panjang, dampaknya menjadi signifikan secara fiskal.

Di titik inilah Harga Perkiraan Sendiri (HPS), metode pemilihan penyedia, dan dokumentasi proses menjadi krusial. Audit tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga menelusuri proses pembentukannya.

Tanpa standar pembuktian yang jelas, ruang interpretasi melebar dan ketidakpastian meningkat. Ketidakpastian itu bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga persoalan legitimasi.

Kerangka yang Telah Tersedia

Sistem pengadaan nasional sebenarnya telah dirancang untuk menghadapi dinamika semacam ini. Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya membangun kerangka pengendalian yang bertumpu pada perencanaan, penganggaran, pemilihan, serta pelaporan yang terdokumentasi. Dalam arsitektur tersebut, risiko tidak diabaikan, tetapi dipetakan dan dikelola.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola memperluas ruang pelaksanaan bagi pekerjaan yang bersifat kolaboratif dan partisipatif.

Swakelola dirancang agar instansi pemerintah lain yang memiliki kapasitas dapat melaksanakan pekerjaan secara terstruktur. Organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan dapat terlibat secara formal dan kelompok masyarakat dapat berpartisipasi dalam kerangka yang tetap terdokumentasi.

Pendekatan ini tidak menghilangkan standar akuntabilitas, tetapi menyesuaikannya dengan karakter kegiatan yang berbasis komunitas.

Jika dilihat secara substantif, desain tersebut memiliki kemiripan dengan kebutuhan operasional MBG yang melibatkan banyak aktor lokal dan memerlukan fleksibilitas di lapangan.

Artinya, secara regulatif, instrumen untuk mengintegrasikan fleksibilitas dengan disiplin pembuktian telah tersedia. Tantangannya bukan pada kekosongan aturan, melainkan pada konsistensi penggunaan instrumen yang sudah ada.

Pengalaman dan Kepastian Pembuktian

Sebenarnya, mekanisme swakelola maupun metode pengadaan melalui e-catalog, negosiasi, dan mini kompetisi yang banyak dipergunakan dalam berbagai pengadaan pada program strategis nasional dapat berjalan relatif-adaptif tanpa meninggalkan standar pembuktian.

Ketika HPS disusun secara rasional, rencana anggaran biaya dirancang realistis, dokumentasi proses terjaga, serta pelaksanaan program menjadi lebih stabil. Risiko tetap ada, tetapi ia terbaca dan terkendali.

Sebaliknya, ketika standar pembuktian tidak dirancang sejak awal, ruang tafsir menjadi lebih luas. Aparatur yang berada di garis depan pelaksanaan sering kali harus bekerja dalam tekanan target sekaligus dalam ketidakpastian prosedural. Dalam kondisi seperti itu, pendekatan berbasis risiko bukan sekadar konsep manajemen, melainkan juga instrumen perlindungan institusional.

Dalam perspektif teori principal–agent, negara sebagai pemberi mandat membutuhkan mekanisme untuk mengurangi asimetri informasi dengan pelaksana.

Struktur perencanaan, penganggaran, dan audit trail dalam PBJ membantu memperkecil jarak tersebut. Ketika struktur itu digunakan secara konsisten, legitimasi fiskal dapat terjaga dan tidak semata bergantung pada dukungan politik sesaat.

Ketahanan Kebijakan

MBG adalah kebijakan jangka panjang dengan implikasi fiskal serta politik yang signifikan. Ketahanannya akan diuji oleh dinamika harga pangan, pengawasan publik, dan perubahan konteks kebijakan. Dalam situasi seperti itu, kejelasan sistem pembuktian menjadi fondasi yang tidak dapat diabaikan.

Mengintegrasikan mekanisme swakelola dalam kerangka PBJ—yang telah diatur melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021—bukan berarti memperlambat pelaksanaan program.

Sebaliknya, langkah tersebut memperjelas standar, menyamakan pengawasan lintas daerah, dan memberikan kepastian bagi pelaksana. Fleksibilitas sosial tetap terjaga, tetapi disiplin fiskal tidak ditinggalkan.

Menurut saya, program sosial yang monumental seharusnya berpijak pada sistem yang mampu menjelaskan dirinya sendiri ketika diuji. Ketika standar pembuktian dirancang sejak awal dan digunakan secara konsisten, legitimasi politik serta integritas fiskal dapat berjalan seiring, sehingga keberlanjutan kebijakan tidak bergantung pada interpretasi sesaat, tetapi pada ketahanan tata kelolanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Ambles 2,65%, Saham Energi Justru Terbang Imbas Perang Israel-Iran
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
UGM Tolak Keikutsertaan Indonesia dalam BOP, Sebut Berpotensi Rugikan dan Ancam Kedaulatan Negara
• 37 menit lalutvonenews.com
thumb
IHSG Anjlok 2,66% ke 8.016 Efek Perang Israel-Iran, Ini 5 Saham Paling Merosot
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
8 Orang Meninggal Akibat Serangan Rudal di Beit Shemesh, Israel Tuduh Iran
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.