JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional PT Delta Indonesia Deka Perdanawan mengaku pernah disuruh membelikan emas oleh terdakwa sekaligus Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.
PT Delta Indonesia merupakan salah satu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) rekanan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal ini Deka sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Subhan, dan kawan-kawan.
Deka mengatakan, uang untuk membeli emas ini berasal dari uang hasil pemerasan yang ditampung di rekening atas namanya.
Baca juga: Modus Pejabat Kemnaker: Pinjam Rekening Swasta untuk Tampung Hasil Pemerasan
“Disuruh belikan LM (logam mulia), pak,” kata Deka, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
Deka menuturkan, pada Juni 2025, Subhan menyuruhnya untuk datang ke rumah.
Saat Deka sudah ke rumah Subhan, dia diperintahkan untuk membeli emas menggunakan uang hasil yang ditampung dalam satu rekening.
“Ke rumahnya, terus disuruh ATM-nya enggak tahu kenapa, saya disuruh pegang, terus sebagian disuruh beli LM,” imbuh dia.
Deka mengatakan, saat itu, Subhan menyuruhnya membeli emas seberat 300 gram dengan pecahan 100 gram per batang.
Setelah emas ini dibeli, Subhan meminta Deka untuk menyimpannya lebih dahulu.
“Disuruh pegang dulu, pak, katanya,” imbuh dia.
Subhan mengaku, baru akan mengambil emas itu jika sudah dibutuhkan.
“Iya, nanti dikabarin kalau sudah ya butuh,” kata Deka, meniru ucapan Subhan.
Emas itu kini sudah disita oleh penyidik. Subhan juga pernah menyuruh Deka untuk membuat rekening atas namanya.
Baca juga: KPK Dalami Permintaan Uang Terkait Penerbitan Sertifikat K3 di Kemenaker