- Kapolres Sukabumi menegaskan tidak mengejar pengakuan tersangka TR dalam kasus penganiayaan Nizam Syafei.
- Polisi mengandalkan bukti ilmiah kuat dari visum, ahli, dan 18 saksi dalam penyidikan kasus ini.
- Kasus ini dibahas dalam RDP DPR pada 2 Maret 2026, mencakup dugaan penganiayaan berulang oleh tersangka.
Suara.com - Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya tidak mengejar pengakuan dari tersangka TR (ibu tiri) dalam kasus penganiayaan maut terhadap bocah bernama Nizam Syafei (NS).
Meski tersangka bersikeras tidak mengakui perbuatannya, polisi telah mengantongi bukti-bukti kuat berdasarkan scientific crime investigation.
Hal tersebut disampaikan AKBP Samian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang membahas kasus Nizam Syafei, bocah yang tewas usai diduga dianiaya ibu tirinya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Dalam perkara yang kita tangani sekarang, tersangka TR tidak memberikan pengakuan. Namun, kita tidak mengejar pengakuan tersebut. Kita berupaya melakukan pembuktian yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegas Samian di hadapan anggota dewan.
Samian menjelaskan, Polres Sukabumi telah melakukan penyelidikan maraton dengan memeriksa sebanyak 18 saksi dan tiga ahli. Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan fakta medis terkait kondisi tubuh korban sebelum meninggal dunia.
“Kita mendapatkan bukti-bukti surat seperti visum et repertum, yang di situ sudah menggambarkan bagaimana terjadinya luka lebam yang disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul,” ungkapnya.
Selain itu, polisi melibatkan kolaborasi interdisipliner dengan menggandeng tim psikologi klinis, psikologi forensik, hingga analisis dari Asosiasi Psikologi Forensik (Asifor) untuk menguatkan konstruksi hukum dalam kasus ini.
Berdasarkan observasi di lingkungan tempat tinggal korban, polisi menemukan dugaan bahwa penganiayaan terhadap Nizam telah terjadi berulang kali. Bahkan, tercatat ada tindakan kekerasan serupa yang diduga dilakukan TR pada November 2024.
“Saksi-saksi di sekitar juga memberikan keterangan yang sama, adanya penganiayaan yang sudah berulang. Dan yang jelas, penganiayaan yang terjadi pada November 2024, di mana di situ juga ada pengakuan,” jelas Samian.
Baca Juga: 2 Kejanggalan Sikap Ayah Bocah di Sukabumi yang Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Apa Itu?
Namun, untuk kasus fatal yang menyebabkan kematian Nizam kali ini, TR memilih untuk bungkam.
Dalam paparannya, Samian membeberkan kronologi pada hari kejadian, Kamis, 18 Februari 2026. Korban dibawa ke UGD Rumah Sakit Jampang Kulon sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi kunci diperoleh penyidik saat dokter melakukan wawancara medis terhadap korban yang disaksikan oleh dua perawat.
“Pada saat itulah dokter yang menerima bisa melakukan wawancara, sehingga kita juga mendapatkan informasi penting sebagai kunci mengenai siapa yang disebut anak (korban) melakukan penganiayaan,” katanya.
Kondisi Nizam terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama. Ayah korban, AS, kemudian membuat laporan polisi pada 19 Februari malam.
Kapolres Sukabumi memastikan proses hukum akan berjalan profesional tanpa terpengaruh tekanan publik maupun media sosial.
“Tentunya kita melakukan penyidikan yang betul-betul profesional, tidak under pressure dari pemberitaan media sosial ataupun intervensi lainnya. Kita menyiapkan pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” pungkasnya.




