Reformasi 1998 selalu dikenang dalam aspek historis bangsa; bukan hanya menjadi momentum lengsernya penguasa, melainkan juga menjadi komitmen untuk memindahkan kemudi dari negara kekuasaan (machtsstaat) menuju negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis (Asshiddiqie, 2011). Kemudian, apa yang kini tersisa, selain romantisme?
Hiruk-pikuk dinamika politik dan ekonomi pascareformasi memberi indikasi dari kondisi yang seolah tidak berubah. Perbedaannya terletak pada perubahan aktor, sementara watak dan sifat kekuasaan kembali memperlihatkan gaya yang relatif sama. Berbagai agenda publik yang terkooptasi kepentingan elite memberikan ilustrasi buram tentang reformasi yang mundur ke dalam lorong gelap.
Formalisme HukumPada kerangka filosofis, reformasi merupakan mandat untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma dasar yang memanusiakan warga, bukan alat pembenar kekuasaan (Asshiddiqie, 2008). Oleh karena itu, secara yuridis telah terjadi amandemen konstitusi yang luar biasa untuk memastikan tidak ada lagi presiden yang bisa berkuasa seumur hidup.
Secara konseptual, struktur Mahkamah Konstitusi (MK) ditempatkan sebagai penjaga gerbang demokrasi agar suara rakyat tak dicurangi oleh undang-undang yang dipesan elite (Mahfud MD, 2025). Kini, representasi MK tidak lepas dari proksi kepentingan politik kekuasaan, bukan soal hajat publik.
Realitas sosiologis memperlihatkan wajah yang berbeda. Satjipto Rahardjo (2009) pernah mengingatkan, "Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum." Kondisi faktualnya justru ironis, di mana hukum sering kali disusun secara formalistik di meja kekuasaan untuk melayani syahwat politik segelintir orang.
Upaya legislatif yang sempat mencoba menganulir putusan MK terkait syarat usia, serta ambang batas pencalonan pilkada 2024 adalah bukti telak betapa hukum bisa ditekuk demi kepentingan dinasti politik (Purnamawati, 2020). Bahkan, MK juga tercemari dengan pembentukan norma baru MK tentang syarat usia capres-cawapres.
Kontras Dua ZamanJika 1998 kita dihantam krisis moneter yang membuat rupiah terjun bebas ke angka Rp16.000 per dollar AS, di tahun 2025 kita menghadapi tantangan "obesitas regulasi" dan jeratan korupsi yang lebih canggih (Kleden, 2018).
Data terbaru menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 anjlok ke level 34, peringkat 109 di dunia (Transparency International, 2026). Kondisi ini merupakan sinyal merah bahwa penyakit KKN yang dulu kita lawan kini telah bermutasi menjadi lebih sistemik di bawah ketiak oligarki.
Tidak banyak perubahan terjadi. Situasi demokrasi masih terbilang cacat (flawed democracy), dengan transformasi aktor kunci yang terkonsentrasi melalui partai politik maupun oligarki finansial. Relasi di antara keduanya membangun strategi dalam mempertahankan kekuasaan, yang sering kali bertolak belakang dengan kehendak publik.
Aktivis di Lingkar KuasaFenomena menarik di era kekuasaan pascareformasi adalah masuknya para aktivis dalam lingkar kekuasaan. Bahkan, beberapa diantaranya memangku kuasa, bukan hanya menjadi pemain sampiran. Lantas, apa makna dan faedah sebagai kebermanfaatan bagi publik?
Teori perubahan dari dalam struktur nyatanya hanyalah isapan jempol belaka. Pilihan pragmatis adalah larut dalam nikmat fasilitas dibanding mampu mewarnai kebijakan dengan idealisme (Hamid, 2019).
Kekhawatiran tersebut terlihat dari dialektika yang tampil, bagaimana para aktivis di masa lalu menjadi semacam pembenar bagi arah kekuasaan. Posisinya berubah menjadi penyokong dan aksesori kekuasaan, seolah tengah mengubur sejarah.
Jalan ProgresifReformasi menjadi pengingat penting bahwa demokrasi tidak boleh hanya demokrasi elektoral yang prosedural, pelibatan publik diperlukan hanya pada saat periode pencoblosan, lalu dilupakan setelahnya (Kleden, 2018). Peluang masa depan terletak pada resiliensi masyarakat sipil, baik tampak secara langsung maupun menggunakan platform digital.
Kemunculan suara dan gerakan mahasiswa serta akademisi—yang berhasil dalam mengawal putusan MK melalui "Peringatan Darurat"—membuktikan bahwa kedaulatan rakyat masih bernyawa.
Upaya reformasi regulasi yang serius perlu sekali lagi didesak untuk memotong tumpukan aturan yang bertabrakan dan rawan korupsi (PSHK, 2019). Keberadaan hakim serta penegak hukum harus berani keluar dari cangkang pasal-pasal kaku dan menggunakan nurani hukum progresif untuk membela kepentingan publik (Rahardjo, 2009).
Jelas sudah bahwa reformasi bukan barang antik pajangan museum sejarah, melainkan napas yang harus diperjuangkan. Masa depan Indonesia yang demokratis hanya mungkin tegak bila hukum kembali menjadi panglima, bukan pelayan bagi mereka yang berkuasa.




