Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang meminta adanya pidana dan sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan nomor 13/PUU-XXIV/2026, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan alat bukti.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh warga bernama Syah Wardi pada 6 Januari 2026. Dia mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal tersebut mengatur kewajiban bagi pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta konsekuensi pidananya bila melanggar.
Namun, Pemohon menilai bahwa dalam praktiknya, aturan itu tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
“Khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” bunyi Permohonan.
Pemohon mengaku aktif menggunakan jalan raya, baik sebagai pengendara maupun sebagai pengguna jalan lainnya.
Dia menilai frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam Pasal 106 UU LLAJ tidak memberikan kejelasan mengenai batasan perbuatan yang dilarang. Termasuk mengenai:
Perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi.
Tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
Parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran.
“Di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” bunyi permohonan.
Pemohon menyampaikan lima poin argumennya mengenai merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan hukum, yakni:
Bahwa merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor secara faktual dan rasional
Mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi
Mengalihkan fokus visual dan kognitif
Berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya (abu jatuh, bara api, puntung rokok)
Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas
Selain itu, dia juga menilai sanksi dalam Pasal 283 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap perbuatan yang secara nyata membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebab, pasal tersebut dinilai tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, serta tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas yakni menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.



