Tangis Ibu Kandung NS di DPR: Saya Hanya Ingin Keadilan Setimpal untuk Anak Saya

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Lisnawati, ibu kandung dari NS, 12, bocah laki-laki yang tewas diduga dianiaya ibu tirinya di Sukabumi, meminta keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi putranya.

Permintaan ini disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Senin (2/3).

BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka Desak APH Terapkan Pasal Berlapis bagi Teni Sang Ibu Tiri Sadis dari Sukabumi

"Saya hanya ingin anak saya mendapatkan keadilan yang setimpal," ucap Lisna dengan penuh haru di hadapan anggota dewan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons tegas bahwa pihaknya akan memperjuangkan kasus ini secara maksimal.

BACA JUGA: Ibu Tiri Jadi Tersangka Kematian Bocah Lelaki di Sukabumi, Kekerasan Sudah Berlangsung Lama

“Tentu, tentu, Bu, kami all out untuk memperjuangkan keadilan untuk anak Ibu,” kata Habib.

Pada kesempatan itu, Komisi III DPR RI menghadirkan Lisna bersama dengan tim kuasa hukumnya serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Polres Sukabumi.

BACA JUGA: Kasus Anak Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Habiburokhman: Kami Kawal Sampai Sidang

Usai berdialog dengan para pihak, Komisi menyampaikan rekomendasi, salah satunya, meminta Polres Sukabumi untuk tidak hanya mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini, tetapi juga dugaan tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penghambatan anak bertemu dengan orang tuanya.

“Atau laporan-laporan lain terkait meninggalnya almarhum anak NS secara transparan, akuntabel, profesional, dan proporsional,” ucap Habib.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Kapolres Sukabumi beserta jajaran untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap Lisna, termasuk jaminan untuk tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata atas kesaksian maupun laporan kepolisiannya terkait kasus tewasnya NS.

Berikutnya, Komisi meminta KPAI dan LPSK untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

Adapun dalam rapat tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan Lisna telah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya lantaran mengalami ancaman teror setelah melaporkan ayah kandung NS ke kepolisian.

Lisna diketahui melaporkan mantan suaminya ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran. Setelah itu, kata Sri, Lisna diancam oleh pihak tidak dikenal agar tidak buka suara atas kematian anak kandungnya.

LPSK mendesak kepolisian untuk mengecek latar belakang ayah kandung NS. Sebab, dari informasi yang diperoleh, NS disebut mengalami kekerasan sejak kecil. Bahkan, kekerasan juga diduga dialami Lisna saat masih menjalin rumah tangga dengan mantan suaminya itu.

Sementara itu, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan jauh sebelum meregang nyawa, NS tidak hanya mengalami kekerasan dari ibu tiri, tetapi juga dari ayah kandungnya. NS dipukul hingga ditampar.

“Kami bertemu dengan keluarga dan juga bertemu dengan tetangga, kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu, tetapi ayah. Dan itu sudah terjadi terutama lebih intens empat tahun terakhir,” katanya.

Menurut Diyah, anggota keluarga yang lain hingga tetangga sudah berusaha mengingatkan. Namun, ayah kandung NS tidak mau mendengarkan. “Jawaban dari ayah, ‘Itu anak saya, itu urusan saya’,” kata dia.

Adapun Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan komitmen untuk melakukan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.

“Terkait dengan saksi ataupun korban, bilamana ada pengancaman, segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kemudian terhadap ibu korban, kami juga masih menunggu bisa dimintai keterangan. Kalau memang perlu, kami siap untuk datang ke kediaman ibu,” tuturnya.

Diketahui, NS, bocah laki-laki berusia 12 tahun, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal pada 19 Februari 2026 dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.

Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi, 47, ibu tiri korban, sebagai tersangka penganiayaan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Populer: Tasya Farasya Minta Maaf; Lindi Fitriyana Sosok Istri Idaman
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Suka Peluk Guling saat Tidur Menurut Psikologi
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Profil Ali Khamenei yang Mati Syahid Diserang Israel-AS, Menentang Kebijakan Anti Islam Sejak Muda
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
AS-Israel Luncurkan Serangan Udara ke Rumah Sakit di Teheran
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.