Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI Try Sutrisno meninggal dunia. Pemerintah mengumumkan tiga hari masa berkabung dan mengimbau mengibarkan bendera setengah tiang.
Hal tertuang dalam instruksi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara yakni Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026," tulis dalam instruksi tersebut.
Selain itu, pemerintah menetapkan tanggal 2 sampai 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional," tulis dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 2 Maret 2026 tersebut.
Try Sutrisno meninggal dunia pagi tadi di RSPAD Gatot Soebroto setelah dirawat selama 16 hari. Try Sutrisno lalu disemayamkan ke rumah duka di Jalan Purwakarta Nomor 6 RT 08 RW 05, Menteng, Jakarta Pusat.
Try Sutrisno dimakamkan secara militer di TMP Kalibata. Prabowo memimpin prosesi pemakaman sebagai inspektur.
(eva/whn)





