Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pengajuan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Upaya hukum itu dilayang pada Jumat, 27 Februari 2026 kemarin.
"Untuk mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Advertisement
Dia menyebut beberapa poin itu, di antaranya terkait dengan kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa.
Selain itu, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan juga menjadi salah satu hal yang dimasukkan dalam memori banding.




