Kejagung Ungkap Alasan Banding Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pengajuan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Upaya hukum itu dilayang pada Jumat, 27 Februari 2026 kemarin.

"Untuk mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Dia menyebut beberapa poin itu, di antaranya terkait dengan kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa.

Selain itu, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan juga menjadi salah satu hal yang dimasukkan dalam memori banding.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembersih Gedung di Surabaya Tewas Terpental dari Gondola Saat Hujan Angin
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
WBC setujui laga pertahanan gelar sukarela Usyk lawan Verhoeven
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Tingkatkan Insentif Guru Honorer Seluruh Indonesia
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Simak Jadwal Acara Metro TV Selasa, 3 Maret 2026
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rudal Iran Tewaskan 3 Tentara AS di Kuwait
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.