akarta: Pemerintah resmi menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Melalui instruksi resmi, seluruh instansi pemerintah, swasta, hingga perwakilan RI di luar negeri diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai tanda duka cita mendalam.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 2 Maret 2026.
Baca Juga :
Dedikasi Tinggi, Try Sutrisno Kantongi 19 Tanda Kehormatan NegaraSesuai dengan protokol kenegaraan, pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan di lingkungan kantor pemerintah, lembaga pendidikan, hingga pemukiman warga di seluruh wilayah NKRI. Masa berkabung ini akan berlangsung hingga Rabu, 4 Maret 2026.
"Selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2-4 Maret 2026. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Prasetyo.
Wapres ke-6 RI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno. Foto: Media Indonesia/Susanto.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, hingga pimpinan daerah di seluruh Indonesia. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut memberikan penghormatan terakhir kepada sosok negarawan yang berpulang pada usia 90 tahun tersebut.
Try Sutrisno mengembuskan napas terakhir pada pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Sosoknya dikenang sebagai prajurit tangguh dan pemimpin yang sederhana yang telah memberikan dedikasi penuh bagi stabilitas dan pembangunan Republik Indonesia selama masa jabatannya.




