Putusan PT TUN Jadi Senjata Baru Pemerintah Tata Ulang Blok 15 GBK

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta disebut memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK.

Hal itu diungkap advokat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto. Sebab, putusan banding dengan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT disebut membatalkan putusan tingkat pertama yang diajukan PT Indobuildco dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Baca Juga :
J&T Express Lapor Polisi Soal Dugaan Penggelapan dan Pencurian di Sunter
Ngaku Anggota Polda Metro, Pria di Jaktim Gondol Motor Ojek Pengkolan dengan Modus Hipnotis

"Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya,” kata dia, Senin 2 Maret 2026.

Adapun dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara, dengan membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sutan dan tagihan royalti 45 juta dolar Amerika Serikat atas penggunaan HPL sejak 2007 hingga 2023.

Putusan tingkat pertama tertuang dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT.

Oleh karena itu, menurut dia, putusan tingkat banding sekaligus mematahkan argumen Indobuildco yang selama ini berupaya mengulur waktu dengan berlindung di balik putusan PTUN yang telah dibatalkan.

Sebelumnya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki sifat serta merta, sehingga dapat dilaksanakan segera sesuai ketentuan yang berlaku.

Kharis menjelaskan PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan merupakan ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN.

Terkait isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, dia menegaskan tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara itu.

“Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ucap dia.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

“Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” ungkap Rakhmadi.

Ia menekankan setiap langkah yang diambil pihaknya telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Baca Juga :
IMO Warning Kapal Hindari Selat Hormuz Usai Iran–AS-Israel Memanas
IRGC Sebut Serangan Gabungan AS–Israel Tewaskan 7 Komandan Senior Iran
Jaringan Koko Erwin Dibongkar, Bandar Narkoba Boy dan Kurir Masuk Daftar Buruan Polri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanque Pede Cetak Gol ke Gawang Persebaya
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Prediksi PSM Vs Persita di BRI Super League: Duel Dua Kontestan yang Dihantui Tren Tanpa Kemenangan
• 18 jam lalubola.com
thumb
Arsenal Tumbangkan 10 Pemain Chelsea, Semua Gol Tercipta Lewat Sepak Pojok
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Khofifah Ajak Warga Jatim Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Try Sutrisno
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Temui Prabowo, Bahlil Lapor Antisipasi Dampak Penutupan Selat Hormuz Usai Iran Diserang AS-Israel
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.