Pledoi Delpedro: Bela Pelajar Berujung Dituntut Dua Tahun Penjara

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah menegaskan bahwa tindakannya pada unjuk rasa  Agustus 2025 bukanlah bentuk hasutan kriminal, melainkan kewajiban moral seorang pembela hak asasi manusia untuk melindungi hak bicara generasi muda. Ia menilai bahwa pelajar yang berdemonstrasi sering kali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan aparat maupun stigma anak yang bermasalah dengan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Delpedro saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Harika Nova Yeri. 

Sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain telah dituntut masing-masing dua tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025. Tiga aktivis lainnya itu adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Dalam dakwaan jaksa, baik Delpedro maupun ketiga aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan pada unjuk rasa Agustus 2025 melalui akun media sosial seperti @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat. Perbuatan mereka juga dinilai jaksa telah meresahkan masyarakat. 

Di sidang, Delpedro membacakan pledoi berjudul “Membela Mereka di Agustus” dengan tebal 41 halaman. Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga membacakan pleidoi pribadi masing-masing. Misalnya, Syahdan memberi judul “Imajinasi Perlawanan Revolusioner Kaum Muda”, Muzaffar Salim menyampaikan pleidoi bertajuk “Anak Muda Menggugat”, serta Khariq Anhar membacakan pleidoi berjudul “Masa Depan Kritik”.

Saat membacakan pembelaan pribadinya, Delpedro mengawali dengan ucapan duka cita atas meninggalnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, yang tewas dalam serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel. Ia pun melanjutkan dengan menyampaikan sebuah kisah tentang peradilan pada zaman Nabi Sulaiman tentang dua perempuan yang memperebutkan seorang bayi. Ibu sejati dalam kisah Nabi Sulaiman itu akhirnya rela berkorban demi kehidupan anaknya. 

Menurut Delpedro, kisah tersebut mengajarkan bahwa kebenaran tidak selalu berada di permukaan. Kebenaran seringkali tersembunyi di balik tuduhan yang terdengar meyakinkan, di balik narasi yang disusun rapi, dan di balik pernyataan yang diucapkan dengan penuh kepastian. 

“Keadilan, karena itu, tidak cukup hanya mendengarkan dan menuntut kebijaksanaan untuk menimbang secara mendalam, membaca motif, serta memahami substansi di balik pernyataan,” ujar Delpedro. 

“Majelis Hakim yang saya hormati, sebagaimana ibu sejati dalam kisah Nabi Sulaiman yang rela berkorban demi kehidupan anaknya, saya pun menyatakan di hadapan persidangan ini. Apabila demi tegaknya kebenaran dan demi sesuatu yang lebih baik bagi masyarakat, bangsa, dan hukum itu sendiri dibutuhkan pengorbanan, maka insya Allah saya siap berkorban. Namun izinkanlah pengorbanan itu berdiri di atas kebenaran, bukan di atas kekeliruan,” lanjut Delpedro. 

Delpedro menyadari bahwa pembelaan setebal 41 halaman tersebut mungkin menjadi kesempatan terakhirnya berbicara sebagai manusia bebas. Pembelaan miliknya itu terbagi ke dalam sembilan bagian, akan tetapi hanya dibacakan enam bagian. 

Bagian itu antara lain, terkait jalan sebagai pembela HAM;  generasi muda di Lokataru yang mencintai Republik; Kerusuhan Agustus: Penghasutan atau Advokasi?; mengapa pelajar yang berdemonstrasi harus dibela; orang muda, pelajar dan etika republikan;  serta jika Jaksa atau Hakim tertindas, maka saya akan membela mereka.

Dalam pleidoi itu, ia juga menyinggung tuntutan  dua tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak merefleksikan fakta persidangan secara utuh. Tuntutan dua tahun itu telah mengabaikan keterangan para saksi, mengerdilkan pandangan para ahli, serta menghilangkan konteks penting dari fakta-fakta Agustus yang telah dipaparkan secara terang dalam persidangan ini.

“Namun dengan segala hormat, saya memiliki penilaian bahwa tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terasa jauh panggang dari api. Tuntutan tersebut tidak merefleksikan fakta persidangan secara utuh," kata Delpedro.

Delpedro juga menekankan apa yang ia lakukan pada Agustus 2025 bukanlah bentuk hasutan kriminal, tetapi kewajiban moral seorang pembela hak asasi manusia (HAM) untuk melindungi hak bicara generasi muda. Tak hanya itu, setiap aktivitasnya di Lokataru juga bentuk kecintaannya terhadap Indonesia. 

Baca JugaDelpedro hingga Admin Gejayan Memanggil Ditangkap, Bagaimana Duduk Soalnya? 
Rentan kekerasan aparat

Ia juga menyoroti bagaimana pelajar yang berdemonstrasi seringkali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan aparat dan stigmatisasi hukum.

"Motif mereka turun ke jalan adalah solidaritas, kegelisahan moral, dan dorongan pribadi masing-masing. Beberapa keterangan saksi menerangkan bahwa tindakan yang kemudian membuat mereka dijatuhi hukuman pidana dilakukan dalam konteks mempertahankan diri di tengah tindakan represif aparat. Dengan demikian, di mana unsur penghasutan itu jika saksi sendiri tidak merasa dihasut?" kata Delpedro. 

Delpedro juga menjelaskan pasal penghasutan yang didakwakan. Narasi "lawan" dalam unggahan media sosial termasuk ruang demokrasi, menurut dia, memiliki spektrum makna yang luas dan tidak identik dengan kekerasan fisik. 

Baca JugaDelpedro Dkk Dituntut Dua Tahun Penjara

“Jika niatnya adalah menghasut dan mendorong orang melakukan tindak pidana, mengapa saya harus capek-capek membangun lembaga riset? Mengapa saya harus melakukan advokasi konstitusional? Mengapa harus menyusun kajian akademik, berdialog dengan pemerintah, menghadiri rapat-rapat resmi? Bukankah jauh lebih mudah bagi saya jika sekadar mengumpulkan orang, mengompori emosi, dan membiarkan kerusuhan terjadi tanpa struktur? Tapi saya tidak melakukan itu,” ucap Delpedro.

Motif mereka turun ke jalan adalah solidaritas, kegelisahan moral, dan dorongan pribadi masing-masing.

Menurut Delpedro, kerusuhan demonstrasi Agustus telah disebabkan banyak variabel, antara lain tindakan represif aparat yang menggunakan kekuatan berlebihan, penyempitan ruang sipil, provokasi narasi "STM kempis" di media sosial. 

Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kerusuhan, pengerahan kelompok tertentu serta  terjadi pelindasan seorang pengemudi ojek online yang sedang mencari nafkah, telah menambahkan kemarahan publik.

“Peristiwa itulah yang menjadi titik balik meningkatnya eskalasi kemarahan publik. Selain itu, terdapat konteks konflik politik yang lebih luas, ketegangan antara elit. Dinamika inilah yang menunjukkan bahwa kericuhan tidak lahir secara spontan dari unggahan, melainkan dari dendam kolektif massa," katanya.

Dalam pleidoinya itu, Delpedro juga menawarkan diri kepada para jaksa dan hakim jika suatu saat mereka mengalami ketidakadilan struktural dalam menjalankan profesinya, maka ia akan membela mereka. 

"Dan jika suatu hari jaksa atau hakim menghadapi ketidakadilan, saya katakan di ruang sidang ini. Saya akan berdiri membela. Bukan karena kedekatan pribadi, tapi karena prinsip bahwa siapapun yang tertindas dalam dimensi ketidakadilan struktural sejatinya patut dibela," ungkapnya.

Tak hanya itu, Delpedro juga mengaku bertanggung jawab atas produk, pernyataan, riset atau advokasi yang dilakukan Lokataru. Oleh karena itu, ia memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa lain Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar hal tersebut tidak diteruskan. Biarlah saya yang bertanggung jawab atas segala produk yang mereka kerjakan dalam kapasitas mereka sebagai staf saya di Lokataru," katanya.

Baca JugaPenangkapan Aktivis Terkait Demo Agustus Terus Terjadi, Apa Dampaknya?

Menutup pembelaannya, Delpedro  membacakan daftar nama korban jiwa sebagai pengingat bahwa hukum tidak boleh hanya sekadar menjadi deretan angka. Total sebanyak 13 korban meninggal dunia dalam unjuk rasa Agustus 2025 yang berujung kerusuhan tersebut.

"Hari ini saya tidak hendak menutup dengan kesimpulan argumentasi hukum atau pasal-pasal. Saya hendak menutup dengan nama. Karena hukum yang kehilangan nama akan berubah menjadi angka, dan keadilan yang hanya mengenal angka perlahan akan kehilangan nuraninya,” tutur Delpedro. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Mobilisasi 100.000 Tentara Cadangan di Tengah Agresi ke Iran
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
AJI Indonesia Memperkuat Kapasitas Jurnalis Hadapi Manipulasi Informasi Digital
• 23 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus CPO POME, Sita Tanah-Pabrik
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Lumpuhkan Produksi Migas Israel, Qatar, dan Saudi
• 33 menit lalurepublika.co.id
thumb
Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Senin (2/3), LM Batangan 1 Kg Tembus Rp2,91 Miliar
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.