Perusahaan tambang milik Konglomerat Kalimantan Samin Tan terbelit kasus berat: penambangan ilegal. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan terus mengejar pertanggungjawaban dari perusahaan, bahkan mendukung proses pidananya oleh penegak hukum.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memastikan pihaknya tidak terpengaruh oleh kabar adanya pejabat negara di belakang perusahaan. "Kami tidak gentar kalaupun ada yang merasa mem-beking-i kegiatan-kegiatan yang ilegal tersebut," ucapnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (2/3).
Sebelumnya, Satgas PKH menghentikan operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan menguasai kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal milik Samin Tan.
Perusahaan kedapatan beroperasi secara ilegal selama hampir sembilan tahun di lokasi tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mencabut izin operasional berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2BB) sejak 19 Oktober 2017. "Jadi coba dibayangkan 2017 sampai 2026 ini secara ilegal," kata Barita.
Satgas PKH menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp4,24 triliun kepada perusahaan akibat aktivitas yang merugikan negara tersebut. Namun hingga kini, perusahaan belum membayarkan denda tersebut. “Sama sekali belum dilakukan kewajiban, padahal kami sudah melakukan pemanggilan,” ucapnya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tak kunjung bertanggung jawab, Satgas PKH berencana mengambil langkah hukum lanjutan, untuk menyita aset perusahaan di lokasi tambang, juga meminta pemulihan lingkungan secara paksa dengan biaya dibebankan pada korporasi. Paralel dengan proses ini, Satgas mendorong proses hukum pidana oleh penegak hukum
Sebagai informasi, Satgas PKH tengah melakukan penertiban aktivitas pertambangan di 14 provinsi dengan total luas mencapai 37.990,69 hektare. Ke-14 provinsi yang dimaksud yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Sumatera Utara.
Satgas PKH telah mengidentifikasi 198 titik tambang ilegal yang tersebar di tiga provinsi. Sebanyak 167 titik di Sulawesi Tenggara, 18 titik di Sulawesi Tengah, dan 13 titik di Maluku Utara.
Belakangan mencuat kabar, salah satu perusahaan yang mengelola tambang ilegal di Maluku Utara itu terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Namun ketika ditanya mengenai hal ini, Barita belum bisa mengonfirmasi.
“Berkaitan dengan Maluku Utara, proses verifikasi sedang dilakukan, karena secara terbuka kami menyampaikan, ada titik-titik yang sering menjadi perdebatan soal luasan, soal informasi koordinat dari bukaan kawasan yang dilakukan pelanggaran,” ucap Barita.
Dirinya berkata perlu waktu untuk mengonfirmasi hal-hal tersebut. “Pada waktunya kami akan menyampaikannya secara terbuka juga kepada masyarakat.”
Seperti yang dikenakan pada PT AKT, Barita tak menutup kemungkinan adanya proses penegakan hukum pidana terhadap perusahaan lain apabila ditemukan pelanggaran pidana. Proses tersebut akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.




