KPK merespons pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang merupakan hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp 8,49 miliar. Mobil tersebut sempat menjadi sorotan hingga menjadi kegaduhan di media sosial.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian mobil tersebut merupakan suatu hal yang positif.
"Dengan adanya pembatalan tersebut artinya itu menjadi respons positif ya. Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengarkan saran dan masukan dari beberapa pihak yang kemudian sudah disampaikan, baik secara langsung maupun di ruang-ruang publik," kata Budi kepada wartawan, Senin (2/3).
Budi menjelaskan, pengembalian mobil tersebut juga merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap pemerintah. Khususnya dalam aspek pengadaan barang.
Di sisi lain, menurut Budi, sebuah pengadaan perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang. Termasuk peruntukannya setelah pengadaan.
"Dan tentu dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ, sehingga itu juga menjadi penting untuk mempertimbangkan apa yang patut atau yang perlu segera untuk kita belanjakan," ucap dia.
Informasi pengembalian mobil ini diungkap oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, pada Minggu (1/3).
Dia menegaskan langkah ini merupakan bentuk kepekaan Gubernur terhadap dinamika sosial di Benua Etam.
Menurut Faisal, keputusan strategis tersebut diambil setelah melakukan konsultasi mendalam dengan berbagai lembaga pengawas negara.
“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal dilansir Antara.
Faisal menjelaskan, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp 8,49 miliar tersebut baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025.
Namun, Faisal memastikan kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kalimantan Timur.
Ia mengungkapkan proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dilaporkan kooperatif dan memahami situasi yang berkembang.
Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp 8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.





