Singgung Piagam PBB, Dubes Iran Tegaskan Hak Serang Balik Basis Militer AS

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi menegaskan, bahwa negaranya memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri atas agresi yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel. Hak membela diri tersebut, kata dia, digunakan dengan menyerang balik basis militer milik Amerika Serikat.

Boroujerdi menegaskan, bahwa hak membela diri telah diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga :
Andalkan APBN, Wamenkeu Buka-bukaan Dampak Perang AS-Israel Vs Iran ke Ekonomi RI

"Langkah yang diambil mereka membawa hak bagi Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Iran memiliki hak untuk menanggapi dan memberikan respons nyata serta sah atas serangan yang diterima," ujar Boroujerdi di kediaman Dubes Iran untuk Indonesia, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2026).

"Tentu saja berdasarkan Piagam PBB, Iran memiliki hak untuk membela diri dan kami telah menggunakan hak tersebut dengan melakukan serangan terhadap basis militer Amerika Serikat dari mana serangan itu berasal," jelasnya.

Baca Juga :
Dubes Iran: Penutupan Selat Hormuz Dipicu Serangan Kapal Induk AS!

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Pantau Keamanan Kapal di Timur Tengah, Ada yang Berlabuh Di Ras Tanura
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hasil Persebaya vs Persib 2-2 di Super League: Drama 4 Gol, Maung Bandung Tertahan
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Profil Lengkap Mendiang Try Sutrisno, Wakil Presiden dengan Latar Militer
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Trik Makeup untuk Wajah Bulat Ala Devon Aoki
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kabapanas dan Mentan Andi Amran Sulaiman Menyatakan Harga Cabai serta Daging Ayam Mulai Turun
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.