Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya minta pemerintah kota (pemkot) menahan penandaan bangunan yang terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II.
Dalam rapat dengar pendapat atau hearing hari ini, Senin (2/3/2026) warga Morokrembangan mempertanyakan dasar hukum pelebaran hingga 18,6 meter.
“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujarnya.
Ia minta kejelasan dasar hukum pelebaran ruang manfaat sungai dari delapan meter menjadi 18,6 meter sebelum ada sinkronisasi data antara Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya.
“Kalau dari surat BPKAD Jatim dan Dinas Perikanan dan Kelautan disebutkan ruang manfaat sungai itu 8 meter dan saat ini menyempit jadi satu sampai 1,5 meter, maka harus jelas kenapa dalam proyek ini menjadi 18,6 meter,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur 15 September 2014, tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri merupakan aset Pemprov Jatim seluas sekitar 23,2 hektare. Sementara Sungai Kalianak sebagai batas alam mengalami penyempitan dari sekitar delapan meter menjadi 1–1,5 meter.
“Artinya secara historis ruang manfaat sungai itu delapan meter, bukan 18,6 meter. Ini yang perlu kita dudukkan bersama supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.
Ia menilai, perlu koordinasi dengab Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena Surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim pada Agustus 2014 juga menegaskan lahan seluas 231.920 meter persegi itu belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Pelepasan aset, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Kalau aset itu milik Pemprov dan belum pernah dilepas, maka setiap langkah di atas lahan tersebut harus jelas koordinasinya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” tegasnya.
Dalam hearing, lanjutnya, warga mempertanyakan perhitungan itu karena belum termasuk garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan.
“Kalau ruang manfaatnya 18,6 meter lalu ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, berarti totalnya bisa 38,6 meter. Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya,” ujarnya.
Ia minta Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim menyamakan data dan rujukan regulasi agar kebijakan penanganan banjir tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.
“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan program normalisasi ruang Sungai Kalianak, untuk penanganan banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo serta Kecamatan Krembangan.
Tahap kedua, Rabu (6/8/2025), Pemkot melanjutkan dengan menandai 54 bangunan yang terdampak. (lta/ipg)




