Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan masa berkabung selama tiga hari atas meninggalnya Wakil Presiden (Wapres) keenam RI Try Sutrisno pada Senin (2/3/2026). Seluruh instansi pemerintahan mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari sejak Senin (2/3/2026).
Hal ini dalam instruksi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Surat tersebut ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara yakni Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Advertisement
Kemudian, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok Tanah Air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan surat Mensesneg.
"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional," tulis surat tersebut.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Indonesia, Try Sutrisno meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) pada pukul 06:58 WIB, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kabar duka tersebut dibernarkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono.
"Inalillahi Wainailaihi Rojiun. Sepertinya benar," kata Donny pada wartawan, Senin (2/3/2026).




