Fakta-fakta mengerikan terungkap di sidang komisi kode etik polri terhadap Bripda Pirman yang tega menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, di barak hingga tewas.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, Bripda Pirman dijatuhi sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Selaku Ketua KKEP, Zulham mengaku bahwa terdapat sejumlah fakta baru terungkap saat sidang. Awalnya, Bripda Pirman yang hanya mengaku memukul korban satu kali, ternyata berulang kali.
"Awalnya pengakuannya itu hanya sekali memukul di perut, sekali memukul di bagian wajah. Ternyata di fakta persidangan, kita dapat ada beberapa kali itu kita sesuaikan dengan hasil dari visum yang terdapat ada beberapa bekas luka memar dan luka robek pada bagian tubuhnya," kata Zulham kepada wartawan, Senin (2/3).
Fakta lain yang paling mengerikan adalah Bripda Pirman menganiaya juniornya dengan cara sadis. Korban diminta untuk sikap Roket ataukah kaki di atas lalu dipukuli berulang kali.
"Itu namanya sikap roket, itu yang membuat fatal, dalam keadaan terbalik dipukul. Itu kita dapat saat fakta persidangan, karena saat kita periksa dia tidak mengakui. Pemukulan ini diakui tidak terjadi satu ataukah dua kali, tetapi berkali-kali sehingga korban jatuh," bebernya.
Zulham juga mengungkapkan, bahwa bukan hanya Bripda Dirja yang menjadi korban. Tapi, terdapat juniornya yang lain yang pernah juga mengalami kekerasan dari tersangka.
"Ada juniornya juga korban dan itu diakui oleh terduga pelanggar bahwa dia pernah melakukan perbuatan (sama), karena terduga pelanggar adalah Bintara pembina, membina juniornya, namun kadang-kadang berlebihan. Sehingga terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti yang kemarin terjadi," sebutnya.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa juniornya tersebut, sehingga Bripda Pirman dinyatakan bersalah. Dia melanggar pasal 13 PP nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dan pasal 5, 8 dan pasal 13 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
"Dari fakta yang didapat, sehingga anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi yang sesuai kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH," tandasnya.
Bripda Pirman juga diusut secara pidana.



