Sidang Etik Bripda Pirman, Dipecat dari Polri dan Terancam 10 Tahun Penjara

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Sidang Komisi Kode Etik Polri mengungkap rangkaian fakta mengejutkan di balik tewasnya Bripda Dirja Pratama (19), anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel.

Pelaku yang merupakan senior korban, Bripda Pirman, terbukti melakukan penganiayaan berulang dengan cara tidak manusiawi di asrama Ditsamapta Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Sidang etik digelar di Ruang Propam Lantai 4 Mapolda Sulsel, Senin sore, 2 Maret 2026, kemarin.

Persidangan dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Zulham Effendy, dan menghadirkan seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa kematian Bripda Dirja bukan disebabkan peristiwa wajar. Majelis mendalami kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan terduga pelanggar, serta hasil visum dan autopsi jenazah korban. Dari proses itu, ditemukan bukti kuat adanya tindak kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang.

“Hari ini kita sudah melaksanakan sidang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Pirman terhadap kematian Bripda Dirja Pratama,” kata Kombes Pol Zulham Effendy usai sidang.

Zulham menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi 22 Februari. 2026. Begitu menerima informasi awal, Propam Polda Sulsel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Bripda Pirman sebagai terduga pelaku utama.

Hasil awal penyelidikan dengan cepat mengarah pada kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan.

“Kita melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam di malam harinya kita bisa buktikan bahwa ada kekerasan di situ. Dari hasil penyelidikan ternyata ada satu orang sebagai pelaku utama,” ungkap Zulham.

Awalnya, Bripda Pirman sempat mengelak dan hanya mengakui melakukan pemukulan satu kali pada bagian perut dan wajah korban. Namun, keterangan tersebut terbantahkan dalam persidangan.

Fakta persidangan yang disandingkan dengan hasil visum dan autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka memar dan luka robek di tubuh korban.

“Sehingga kita lihat ada kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan daripada terduga pelanggar,” terangnya.

Lebih jauh, majelis mengungkap cara penganiayaan yang dinilai sangat sadis. Korban dipukuli dalam posisi terbalik, dengan kepala berada di bawah dan kaki di atas, hingga akhirnya meninggal dunia.

“Itu namanya sikap roket, itu yang membuat fatal, dalam keadaan terbalik kemudian dipukul,” kata Zulham.

Ia menegaskan, pengakuan tersebut baru terungkap dalam persidangan setelah majelis menghadirkan 14 orang saksi untuk memperjelas seluruh rangkaian peristiwa.

“Pemukulan diakui tidak terjadi satu atau dua kali, tetapi berkali-kali sehingga korban jatuh,” lanjutannya.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Ia dinilai telah mencederai disiplin, profesionalitas, serta merusak citra institusi kepolisian.

“Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Zulham membacakan putusan.

“PTDH adalah sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, selain Bripda Pirman, turut diperiksa tiga anggota lain yakni Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian namun tidak melaporkan, hingga dugaan membantu membersihkan barang bukti di lokasi kejadian.

Persidangan juga menyoroti dugaan kelalaian sejumlah atasan, mulai dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), hingga komandan kompi (danki), yang akan menjalani sidang etik secara terpisah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan sidang etik hari itu difokuskan pada pemeriksaan terduga terlapor dan para saksi.

“Agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang,” kata Didik.

Menurutnya, keterangan para saksi menjadi kunci untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk posisi dan peran masing-masing pihak saat peristiwa berlangsung.

“Yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana,” jelasnya.

Selain proses etik, Bripda Pirman juga diproses secara pidana. Ia dijerat Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan pihaknya terus melakukan evaluasi internal agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Dalam proses ini kami terus melaksanakan berbagai upaya untuk hal ini tidak terulang,” tegas Djuhandhani.

Ia menyebut, pembinaan internal telah berulang kali ditekankan kepada seluruh anggota, termasuk larangan keras terhadap praktik senioritas berlebihan yang berujung kekerasan.

“Saya selalu menyampaikan kepada seluruh anggota untuk tidak melaksanakan pembinaan senior junior berlebihan sampai dengan penganiayaan,” ungkapnya.

Djuhandhani juga mengungkap bahwa secara sistem, personel junior dan senior di asrama Ditsamapta sebenarnya telah dipisahkan. Namun, pada kejadian ini pelaku memanfaatkan kelengahan.

“Yang bersangkutan sengaja mencari kelengahan. Ketika malam tidak bisa memanggil, saat salat subuh dia melakukan,” terangnya.

Ia memastikan, selain pelaku utama, pimpinan langsung hingga dua tingkat di atasnya juga akan dievaluasi melalui mekanisme penegakan hukum internal.

“Internal kami juga melaksanakan upaya penegakan hukum terkait pimpinan langsung,” tegasnya. (an/*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penembakan Massal di AS Bawa Bendera Iran, Ambulans Tiba-tiba Diblokir
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bandara Dubai Mulai Buka Penerbangan Terbatas Usai Terdampak Perang AS-Iran
• 2 jam laludetik.com
thumb
Anggaran Pendidikan Bakal Naik, Kemendikdasmen: Tidak Mengurangi Anggaran MBG
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Khofifah Sebut Try Sutrisno Sosok Prajurit dan Negarawan Sejati
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.