JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang berasal dari perusahaan swasta rekanan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mau jika ibunya menjadi tersangka kasus Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan itu.
Saksi yang dihadirkan di sidang ini bernama Deka Perdanawan yang merupakan Direktur Operasional PT Delta Indonesia.
Adapun perusahaan Delta Indonesia itu dipimpin oleh ibunda dari Deka bernama Enggarwati.
Saksi mengakui pihaknya menyetor sekitar Rp 4,4 miliar kepada pejabat Kemnaker dalam proses penerbitan sertifikat K3, padahal itu tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, bertanya sosok Direktur Utama PT Delta Indonesia.
Deka menjawab, posisi itu diisi oleh ibunya, Enggarwati. “Oh ibu. Tapi, tidak diproses secara pidana?” tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
Deka mengatakan, ibunya pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
“Tidak didudukkan sebagai terdakwa atau tersangka, sampai saat ini?” tanya hakim Lucy lagi.
“Enggak, Bu. Jangan, Bu,” jawab Deka.
Rp 4,4 miliar dari seribu sertifikat K3Hakim Lucy sempat bertanya soal asal Rp 4,4 miliar yang disetorkan pihak perusahaan Deka ke pejabat Kemnaker.
“Kalau perusahaan saudara tadi yang disebutkan (setor) Rp 4 miliar tadi, itu untuk pengurusan berapa banyak sertifikat atau lisensi? Bisa saudara sebutkan kira-kira?” tanya Hakim Lucy.
Baca juga: Swasta Akui Setor Rp 4,4 M ke Pejabat Kemnaker, Hakim: Tak Jadi Tersangka?
Deka mengaku tidak ingat jumlah pastinya. Tapi, hakim memintanya untuk mengingat-ingat atau setidaknya memperkirakan jumlah sertifikat yang sudah diurusnya. Deka menyebut, setidaknya sudah ada 1.000 sertifikat dan lisensi yang diurus perusahaannya.
Dalam kasus ini, Noel Ebenezer yang dulu merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras permohonan sertifikat dan lisensi K3.
Selain Noel, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irivian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Kata jaksa, pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2021. Para terdakwa disebut memaksa para pemohon sertifikat untuk memberikan uang dengan jumlah total Rp 6.522.360.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




