Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, tentang perintangan proses hukum atau obstruction of justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, pihaknya akan mempelajari dan menelaah substansi perubahan dalam pasal tersebut.
Advertisement
"Pertama, memang hari ini ada putusan MK terkait nanti kami pelajari isinya seperti apa," kata Anang kepada awak media, Senin (2/3/2026).
Meski begitu, Anang menyatakan bahwa Kejagung akan melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Termasuk yang diperkuat oleh beberapa putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Adapun terkait penerapan Pasal 21, dia menyebut bahwa penggunaannya tidaklah sering, alias hanya pada kasus tertentu saja.
"Untuk penggunaan Pasal 21 ini kita sebetulnya nggak terlalu banyak sering juga, tertentu saja kok. Dan KPK juga pernah melakukan terhadap Pasal 21," imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam bagian pertimbangan hukum, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan, sehingga dapat terjadi ketidakpastian hukum hingga kesewenang-wenangan.
MK kemudian berpendirian frasa tersebut berpotensi digunakan untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum, atau dinilai karet.




