Kejagung Respons Putusan MK yang Ubah Pasal Perintangan Proses Hukum

liputan6.com
17 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, tentang perintangan proses hukum atau obstruction of justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, pihaknya akan mempelajari dan menelaah substansi perubahan dalam pasal tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Update Kasus Ekspor Limbah POME: Kejagung Geledah 20 Lokasi, Sita Alat Berat

"Pertama, memang hari ini ada putusan MK terkait nanti kami pelajari isinya seperti apa," kata Anang kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Meski begitu, Anang menyatakan bahwa Kejagung akan melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Termasuk yang diperkuat oleh beberapa putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Adapun terkait penerapan Pasal 21, dia menyebut bahwa penggunaannya tidaklah sering, alias hanya pada kasus tertentu saja.

"Untuk penggunaan Pasal 21 ini kita sebetulnya nggak terlalu banyak sering juga, tertentu saja kok. Dan KPK juga pernah melakukan terhadap Pasal 21," imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam bagian pertimbangan hukum, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan, sehingga dapat terjadi ketidakpastian hukum hingga kesewenang-wenangan.

MK kemudian berpendirian frasa tersebut berpotensi digunakan untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum, atau dinilai karet.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Macron Umumkan Strategi Nuklir Baru Prancis: Perluas Jangkauan ke Eropa & Tambah Hulu Ledak
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kesaksian Warga soal Moge Tabrak Motor di Kulonprogo Tewaskan Istri Pengusaha
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Tak Mau Macet Parah di Pelabuhan Merak, Kapolri Dorong Sistem First Come First In
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Dusan Vlahovic Buka Peluang Perpanjang Kontrak, Juventus dan Striker Serbia Capai Sinyal Positif
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Petugas Gabungan Bandara YIA Gagalkan Penyelendupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 M
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.