Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Jalani Persidangan

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21. Dua tersangka lainnya yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

"Hari ini, Senin (2/3/2026) penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 serta limpah ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan

Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan 3 tersangka kepada tim JPU," katanya.

Nantinya tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. "Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ujar Budi.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Riau, Senin (3/11/2025).

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiongkok Tegaskan Dukungan Terhadap Kedaulatan Iran
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Ternyata Ini Maksud Bravy Pamer Tato Nama Anak Erika Carlina
• 21 jam lalucumicumi.com
thumb
Jadwal FIFA Series 2026, Kans Timnas Indonesia Push Rank Lagi
• 21 jam lalubola.com
thumb
Bukber Majelis Kaum Betawi, Pramono Ingin Jakarta Punya Jiwa dan Roh Betawi
• 13 jam laludetik.com
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Musrenbang Otsus Kabupaten/Kota di Papua Harus Rampung Maret 2026
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.