jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusatt (2/3).
Dalam sidang itu, Ahok, panggilan karibnya, dicecar oleh terdakwa Hari Karyuliarto soal keuntungan bisnis LNG.
BACA JUGA: Jadi Saksi dalam Sidang, Karen Agustiawan Tegaskan Pengadaan LNG Tak Pakai APBN
Hari yang merupakan mantan Direktur Gas PT Pertamina, bertanya ke Ahok apakah mengetahui Pertamina mendapat keuntungan dari hasil pembelian LNG kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.
"Bapak tahu bahwa Corpus Christi, Woodside, semuanya untung?" tanya Hari.
BACA JUGA: Hari Karyuliarto Sebut Tak Ada Kerugian di Proyek LNG, Justru jadi Mesin Uang Perusahaan
"Iya. Itu sesuatu yang saya maksudkan," jawab Ahok yang kemudian dipotong Hari.
"Bapak tahu?" tanya Hari lagi.
BACA JUGA: Tegaskan soal Kontrak LNG AS, Hari Karyuliarto: Saya Hanya Jalankan Kebijakan Pemerintah
"Tahu. Karena memang kebetulan dunia tiba-tiba LNG naik," jawab Ahok.
Perdebatan Ahok dan Hari ini sempat dihentikan hakim. Hakim meminta agar Ahok menjawab saja pertanyaan Hari.
"Saudara saksi dijawab saja. Tahu apa nggak?" tanya hakim.
"Tahu. Kalau ada untung, ada rugi, kita tahu. Masa nggak tahu," jawab Ahok.
Hari kembali menanyakan alasan Ahok selalu menghindar untuk mengakui keuntungan yang diperoleh perusahaan terkait bisnis LNG. Ahok menjawab dirinya tak menghindar.
"Kenapa Bapak selalu menghindar dengan untung?" tanya Hari.
"Tidak menghindar," jawab Ahok.
"Saya tanya sekali lagi, Pak Ahok. Iya, dalam MSRKAP (Monitoring Sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), anda mengakui atau menyadari tidak, bahwa LNG ini sudah untung di tahun 2022, 23, 24?" tanya Hari.
"Kami tidak perhatikan betul, yang pasti, yang pasti ada laporan, ada laporan penjualan yang lebih rendah daripada harga pasar oleh PT TES, itu yang kita laporkan juga ya," jawab Ahok.
"Iya. Akuin saja lah, Pak, kalau untung, Pak. Nggak usah malu-malu," ujar Hari.
"Memang untung, saya sudah bilang, memang untung. Sudah," jawab Ahok.
Selama beberapa kali proses persidangan, Hari dan jajaran penasehat hukumnya mempertanyakan dasar kasus tersebut sebab menurutnya tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan LNG.
Oleh karena itu, Hari mempertanyakan pada Ahok yang saat itu sempat menjadi komisaris utama Pertamina untuk mengungkapkan hasil dari proyek LNG yang dipermasalahkan secara hukum saat ini.
Kasus pengadaan LNG ini awalnya mencuat setelah adanya dugaan kerugian negara. Namun, Hari tegas menyatakan bahwa langkah yang diambil merupakan kebijakan bisnis yang justru memberikan keuntungan finansial bagi negara melalui Pertamina.
Kriminalisasi terhadap Hari Karyuliarto
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kesaksian Ahok justru memperjelas bahwa tidak ada hal yang disembunyikan dalam kontrak jangka panjang tersebut.
"Tadi sangat terang benderang, tidak ada yang disembunyikan. Kontrak ini jangka panjang, bahkan Presiden pun hadir di Amerika dalam rangka kerja sama Corpus Christi. Jadi di mana letak suap atau intimidasinya? Pak Ahok selalu menghindar saat ditanya hal itu," ujar Wa Ode.
Wa Ode juga menyoroti bahwa laporan yang disampaikan Ahok ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak membuahkan respons karena memang tidak ada pelanggaran anggaran dasar maupun izin korporasi yang dilanggar.
"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Tidak ada anggaran dasar yang dilanggar, ini aksi korporasi yang menguntungkan Pertamina. Tidak ada suap, tidak ada keuntungan melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara," lanjutnya.
Wa Ode menyatakan bahwa kehadiran Ahok di persidangan justru menunjukkan adanya upaya kriminalisasi yang didasari oleh tendensi pribadi.
"Hari ini clear banget, bahwa ini betul-betul hanya tendensi pribadinya beliau tanpa dasar hukum sama sekali. Akibatnya, klien kami sudah 8 bulan menjadi pesakitan dan ditahan tanpa ada kesalahan apa pun padahal Pertamina untung. Aduh miris banget, sedih banget jadinya," tegas Wa Ode. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




