Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal sebagai UU Tipikor. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa Mahkamah sebelumnya telah memutus pokok norma yang dipersoalkan pemohon dalam perkara lain. Karena itu, permohonan yang diajukan Hasto dinilai tidak lagi memiliki objek yang dapat diperiksa.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menelaah apakah ketentuan mengenai perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor mengandung unsur multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi, sebagaimana yang didalilkan pemohon. Namun Mahkamah menegaskan bahwa frasa kunci yang dipersoalkan, yakni “secara langsung atau tidak langsung”, telah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional dalam putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Menurut Guntur, meskipun terdapat perbedaan argumentasi hukum antara permohonan Hasto dan perkara sebelumnya, substansi norma yang dimohonkan pengujian telah mengalami perubahan makna akibat putusan terdahulu. Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada lagi norma dalam bentuk semula yang bisa diuji.
“Objek permohonan tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, permohonan menjadi kehilangan objek,” ujar Guntur dalam persidangan.
Permohonan uji materi ini diajukan Hasto pada Juli tahun lalu setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan penyidikan. Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan beratnya ancaman pidana dalam pasal tersebut dibandingkan dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi lainnya.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan dalam perkara korupsi baik terhadap tersangka, terdakwa, maupun saksi dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta hingga maksimal Rp600 juta.
Dalam petitumnya, Hasto meminta Mahkamah untuk menurunkan ancaman pidana penjara menjadi paling lama 3 tahun. Selain itu, ia juga memohon agar Pasal 21 ditegaskan sebagai delik kumulatif, yang berarti harus ada rangkaian perbuatan nyata dan terbukti secara hukum sebelum seseorang dapat dijerat dengan pasal tersebut.
Pihak pemohon berargumen bahwa tanpa penegasan tersebut, norma Pasal 21 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penafsiran luas oleh aparat penegak hukum. Hal ini, menurut pemohon, dapat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Namun Mahkamah dalam pertimbangannya menilai bahwa karena frasa yang menjadi pokok keberatan telah diputus dalam perkara sebelumnya, maka pengujian ulang terhadap norma yang sama tidak relevan lagi. Dalam praktik ketatanegaraan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga perubahan terhadap norma terjadi sejak putusan dibacakan.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan ini menegaskan prinsip ne bis in idem dalam pengujian undang-undang di MK, yakni norma yang telah diuji dan diputus tidak dapat diuji kembali dengan substansi yang sama. Meski demikian, Mahkamah tetap membuka ruang pengujian baru apabila terdapat norma berbeda atau alasan konstitusional yang benar-benar baru dan belum pernah dipertimbangkan sebelumnya.
Putusan MK ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan pasal yang kerap digunakan dalam penanganan perkara korupsi, khususnya yang menyangkut dugaan upaya menghambat proses hukum. Dalam sejumlah kasus besar, Pasal 21 UU Tipikor menjadi instrumen penting bagi penegak hukum untuk menjaga independensi dan kelancaran proses penyidikan serta persidangan.
Di sisi lain, perdebatan mengenai batasan unsur “perintangan penyidikan” memang telah lama menjadi diskursus di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sebagian kalangan menilai rumusan norma tersebut harus jelas dan tidak multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara pihak lain berpandangan bahwa fleksibilitas tertentu diperlukan untuk mengantisipasi berbagai modus penghambatan proses hukum yang terus berkembang.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan Hasto secara formil tidak dapat diterima karena kehilangan objek, bukan karena pokok permohonannya ditolak setelah diuji secara materiil. Perbedaan ini penting dalam konteks hukum, karena menunjukkan bahwa Mahkamah tidak lagi menilai substansi norma yang dipersoalkan, melainkan melihat aspek keberlakuan objek uji.
Bagi Hasto dan tim kuasa hukumnya, putusan tersebut menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, bagi publik, putusan ini memperlihatkan bagaimana mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bekerja dalam menjaga konsistensi dan kepastian hukum.
Ke depan, implikasi putusan ini berpotensi menjadi rujukan dalam perkara serupa yang menguji norma yang telah lebih dulu diputus MK. Mahkamah kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi yang memastikan setiap norma undang-undang selaras dengan Undang-Undang Dasar, sekaligus menjaga agar tidak terjadi pengujian berulang terhadap substansi yang sama.
Dengan demikian, polemik mengenai Pasal 21 UU Tipikor dalam konteks permohonan yang diajukan Hasto dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi, setidaknya dari sisi pengujian konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.





