Bisnis.com, JAKARTA - Ada setidaknya 6 komponen yang ada di THR PNS dan Pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan lebaran 2026.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan THR untuk ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan sedang dalam proses dengan alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun.
“Nanti begitu presiden pulang (dari Amerika Serikat), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap.” Ujarnya (23/2/2026)
Baca Juga
- Pemprov Jawa Timur Buka 54 Posko Pengaduan THR Lebaran 2026
- Daftar ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu untuk Angpau THR
- Disnaker Kepri Buka 10 Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Terlambat Didenda 5 Persen
Dengan dasar hukum yang jelas dan skema yang transparan, pemerintah berharap THR PNS 2026 dapat memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata bagi seluruh penerima.
Siapa Saja Penerima THR PNS 2026?- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
- Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua
- Gaji pokok, disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan suami/istri dan anak.
- Tunjangan pangan, berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, atau tunjangan bagi ASN non-jabatan.
- Tunjangan kinerja (tukin), dengan besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah.
- Tambahan penghasilan daerah (TPP) untuk PNS daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan, disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Seperti diketahui, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp 3.880.400 sampai 6.373.200.





