Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial A (26) diduga melakukan pelecehan seksual ke perempuan penyandang disabilitas berinisial MA (40) di Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reserse (Satres) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membenarkan adanya dugaan ini setelah pihak keluarga MA melapor ke polisi.
Advertisement
"Perkara ini dilaporkan keluarga korban pada 14 Desember 2025," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Silfi menuturkan, kasus ini sudah dilakukan penyelidikan, mulai meminta keterangan sejumlah saksi hingga trauma healing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog bahwa korban adalah penyandang disabilitas intelektual.
"Saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka karena sudah lengkap proses penyelidikannya," kata Silfi.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga kakak korban, mulanya dia hendak ke kamar mandi pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, melihat ada yang janggal. Tak seperti biasanya, kamar korban dalam keadaan gelap gulita.
Setelah diperiksa, saksi melihat pelaku berada di kamar korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan tengah melakukan perbuatan cabul.
"Pelaku diketahui sedang melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban," kata Silfi.



