JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri akan menghadapi sidang pembacaan putusan untuk perkara suap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) hingga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, Selasa (3/3/2026).
“Selasa 3 Maret 2026. Untuk Pembacaan Putusan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Senin (2/3/2026) malam.
Hari ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Efendi akan membacakan putusan untuk tiga klaster perkara.
Baca juga: JPU Yakini Rp 28 M Bagian Suap Hakim Masuk Kantong Ary Gadun FM dan Marcella Santoso
Untuk klaster suap hakim, terdakwa yang duduk menghadapi putusan adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih selaku advokat korporasi, dan Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Sementara, itu, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga akan menghadapi putusan untuk perkara klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, terdakwa yang akan menghadapi perkara perintangan penyidikan adalah Junaedi, Mantan Direktur JAKTV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army alias buzzer, M. Adhiyya Muzakki.
Tuntutan Marcella dan kawan-kawanMarcella Santoso dan Ariyanto, masing-masing dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara dengan denda uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Marcella Santoso dkk
Keduanya diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sementara, Syafei dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dia diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Adapun untuk klaster perintangan penyidikan, Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dituntut dan Ketua Tim Cyber Army alias buzzer, M Adhiya Muzakki dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.
Tian dan Adhiya diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




