Padel Jakarta: Tren Olahraga atau Zona Abu-Abu Regulasi

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Di balik lapangan berdinding kaca dan jadwal “prime time” yang nyaris selalu penuh, pertumbuhan padel di Jakarta menyisakan pertanyaan yang tak kalah keras dari bunyi pantulan bolanya, apakah ini sekadar tren olahraga kelas menengah urban, atau justru sedang bergerak di zona abu-abu regulasi?

Dalam beberapa tahun terakhir, lapangan padel tumbuh masif di berbagai sudut kota.

Tarif sewa yang mencapai ratusan ribu rupiah per jam tak menyurutkan minat.

Komunitasnya berkembang, unggahan di media sosial kian ramai, dan citra padel sebagai olahraga sosial yang modern membuatnya cepat diterima.

Baca juga: Beda Langkah soal Padel Tak Berizin: Pemkot Jaksel-Jakbar Segel, Pramono Minta Dibongkar

Namun, di tengah lonjakan popularitas itu, persoalan perizinan muncul sebagai sisi lain yang tak bisa diabaikan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas.

Ia menyebut penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha sebagai langkah yang disiapkan pemerintah.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha, karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata,” kata Pramono, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, untuk lapangan yang berada di kawasan perumahan, operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan wajib memasang peredam suara jika menimbulkan kebisingan.

Pramono juga menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona permukiman.

Baca juga: Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Fourthwall di Cilandak karena Tak Berizin

Fasilitas olahraga tersebut hanya dapat dibangun di kawasan komersial dan harus lebih dulu mengantongi izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat pertumbuhan padel bukan semata fenomena gaya hidup, tetapi juga isu tata ruang dan ketertiban bangunan.

“Paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga, ” ucap Pramono.

KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Bangunan MMT Padel di kawasan Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat yang disegel karena beroperasi tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (2/3/2026)

Ada 397 lapangan, 185 tak berizin

Data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menguatkan urgensi penertiban itu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kepala Dinas Citata Vera Revina Sari mencatat, hingga 23 Februari 2026 terdapat 397 lapangan padel yang beroperasi di Jakarta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dubes Iran: Kami tidak Lagi Percaya Perundingan dengan Amerika Serikat
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Galian C Ilegal di Desa Lalang Kabung, Diduga Beroperasi sejak Lama dan Ada Pembiaran
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Pemilik Kos-kosan Mulai Diversifikasi ke Aset Digital
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Begini Cara Membeli Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 21 jam lalubola.com
thumb
Ban Truk Meletus saat Isi Angin, Tukang Tambal di Sidoarjo Tewas Mengenaskan
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.