Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung saat ini tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesejahteraan sosial.
Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat kebijakan daerah sekaligus menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru di bidang kesejahteraan sosial.
Advertisement
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman menjelaskan, awalnya rancangan aturan ini diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Namun dalam proses pembahasan, perubahan substansi dinilai sudah melebihi 50 persen sehingga rancangan tersebut akan disusun sebagai perda baru yang sekaligus mencabut aturan lama.
"Raperda inu telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat," ujar Christian.




