JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat realisasi pembayaran denda administratif dari sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal telah mencapai Rp 8,01 triliun.
Sementara itu, total potensi penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan diperkirakan menembus Rp 15,36 triliun.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Kalau kita mengkalkulasi yang sudah melakukan pembayaran di sektor sawit Rp 7.397.907.750.000, tambang Rp 613.646.765.440, sehingga total yang sudah melakukan pembayaran sampai dengan hari ini Rp 8.011.554.515.440,” kata Barita.
Baca juga: Satgas PKH Verifikasi Laporan PPATK soal Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun
Barita menjelaskan, hingga saat ini Satgas PKH melalui Satgas Garuda Lahan Sawit telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.029.648,80 hektar (ha).
Dari jumlah tersebut, seluas 1.709.200,66 ha telah diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, 770.220,27 ha diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk dijadikan kawasan taman nasional.
Sementara itu, sisa lahan seluas 2.550.227,87 ha masih dalam proses verifikasi legalitas sebelum diserahkan kepada instansi terkait.
Untuk sisa penguasaan tersebut, sebelumnya telah diterbitkan surat keputusan pencabutan izin terhadap 22 subyek perusahaan seluas 936.248 ha.
Baca juga: PPATK Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 T ke Satgas PKH
Selain itu, terdapat 443.235,32 ha yang diproses untuk verifikasi taman nasional, 761.795,20 ha kategori Hutan Tanaman Industri (HTI), serta 192.300,32 ha terkait kewajiban plasma yang masih diverifikasi.
Di sektor pertambangan, Satgas Halilintar mengidentifikasi 198 titik tambang seluas 5.342,58 ha yang tersebar di tiga provinsi.
Sebanyak 167 titik berada di Sulawesi Tenggara, 18 titik di Sulawesi Tengah, dan 13 titik di Maluku Utara.
Selain itu, Satgas juga telah menguasai kembali lahan tambang yang dikelola secara tidak sah oleh 130 perseroan terbatas (PT) dan dua lokasi penambangan ilegal dengan total luas 9.848,88 ha.
“Ini terdiri dari berbagai bahan tambang seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, batu kapur, bijih besi, emas, dan bauksit,” ujar Barita.
Baca juga: Satgas PKH Catat Pelanggaran Hukum 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera
Satgas juga telah melakukan verifikasi terhadap 191 PT di 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota dengan total luas 37.990,693 ha.





